Friday, November 23, 2012

Perbandingan Kode Etik Kesehatan



Kode etik adalah suatu pernyataan formal  mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan professional mereka. Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. 
Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat. Semua etika profesi kesehatan memiliki dimensi yang sama yaitu :
a.       Keahlian
             Maksudnya setiap profesi kesehatan memiliki pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih dibidangnya masing-masing. Misalnya saja dokter ahli dalam melakukan suatu pemeriksaan dan pengobatan. Berbeda halnya dengan apoteker yang ahli dalam melakukan praktik kefarmasian. Selain itu perawat juga memiliki keahlian berupa memberikan perawatan pada pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan dan masih banyak lagi tenaga kesehatan yang ada dengan keahliannya masing-masing.
b.      Keterampilan dalam Komunikasi

Maksudnya yaitu setiap profesi kesehatan harus mampu berkomunikasi dengan baik pada kliennya baik secara verbal ataupun non verbal. Karena hal baik tersebut akan mempengaruhi pelayanan kesehatan nantinya. Apabila komunikasi tentu pelayanan kesehatan yang diberikan tentu akan baik pula. Sebaliknya jika komunikasi tidak baik (diskomunikasi) maka tentu pelayanan kesehatan yang diberikan pun  kurang baik. Untuk itulah keterampilan dan komunikasi diatur dalam kode etik profesi kesehatan.
c.       Profesionalisme
Maksudnya yaitu setiap profesi kesehatan harus tahu apa yang harus dan sebaiknya dilakukan pada kliennya terkait pada kewajiban profesinya. Tentu dengan tujuan pengabdian masyarakat namun secara individu.
d.      Menjunjung Tinggi serta Memelihara Martabat, Kehormatan, Profesi, Menjaga Integritas dan Kejujuran serta Dapat Dipercaya
Semua kode etik kesehatan mengatur tentang sikap tenaga kesehatan terhadap klien guna menumbuhkan rasa percaya klien terhadap tenaga kesehatan sehingga mampu meningkatkan atau minimal memperbaiki derajat kesehatan.
  1. Meningkatkan Keahlian dan Pengetahuannya Sesuai dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Maksudnya yaitu seorang tenaga kesehatan harus mampu memperbaharui atau meningkatkan pengetahuan maupun keahliannya sesuai dengan perkembangan teknologi. Hal tersebut demi kelancaran dan kemudahan pelayanan kesehatan.
  1. Melakukan Pekerjaan Profesinya Sesuai dengan Standar Prosedur Operasional, Standar Keselamatan Kerja yang Berlaku dan Kode Etik Profesi
Maksudnya yaitu seorang tenaga kesehatan harus selalu mengambil tidakan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh kliennya. Hal tersebut perlu diatur dalam kode etik masing-masing profesi kesehatan agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak fatal pada klien utamanya.
  1. Menjaga Profesionalisme dalam Memenuhi Panggilan Tugas dan Kewajiban Profesi
Dalam kode etik masing-masing profesi kesehatan haruslah siap memenuhi panggilan terhadap tugasnya maing-masing. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan mulia dari tenaga kesehatan yaitu menurunkan jumlah kesakitan dan kematian atau dengan kata lain meningkatkan derajat kesehatan.
Adapun kewajiban pada setiap profesi kesehatan menurut kode etiknya masing-masing kurang lebih sama yaitu bekerja dengan penuh rasa ikhlas dan rasa syukur, bersifat amanah serta penuh integritas, mampu bekerja dengan tuntas dan penuh tanggung jawab, penuh semangat dan pengabdian, kreatif dan tekun, menjaga harga diri dan jujur serta selalu melayani dengan penuh kerendahan hati.
Selain kewajiban umum, semua profesi kesehatan juga memiliki kewajiban terhadap rekannya menurut kode etiknya masing-masing. Kesamaan kode atik antar profesi kesehatan tersebut yaitu harus memperlakukan rekannya dalam batas norma, menjunjung tinggi kesetiakawanan dalam melaksanakan profesinya tersebut, menjalin kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan rekannya dan tenaga profesional lainnya agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Persamaan kewajiban profesi kesehatan terhadap para pasien menurut kode etiknya masing-masing yaitu mampu memperertanggung jawabkan dan menjaga tindakan yang diberikannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien atau pemakai jasa secara profesional. Agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan pasien apalagi sampai berakhir kematian. Selain itu sebagai seseorang yang bekerja di bidang kesehatan tentu harus menjaga kerahasiaan informasi dan hasil pemeriksaan pasien atau pemakai jasa. Kalaupun harus disebarluaskan hanya pada pihak yang berhak. Profesi kesehatan pun diperbolehkan berkonsultasi atau pun merujuk pasien atau pemakai jasa kepada rekan atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Menurut kode etik masing-masing profesi, kewajiban profesi kesehatan terhadap masyarakat yaitu bertanggung jawab untuk menyalurkan professional atau keahliannya kepada masyarakat luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu profesi kesehatan harus melaksanakan pelayanan sesuai dengan profesinya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang berkembang pada masyarakat. Dalam kode etiknya diharapkan pula para profesi kesehatan mampu menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar norma yang berlaku dan melakukan upaya untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat.
Perbedaan yang dapat diambil dalam menyimpulkan berbagai kode etik profesi kesehatan yaitu pada kode etik profesi kedokteran dicantumkan bagaimana kewajiban seorang dokter mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Sedangkan pada profesi kesehatan masyarakat yaitu melaksanakan upaya kesehatan masyarakat yang berasaskan pancasila dan undang-undang dasar dengan melakukan pendekatan preventif dan promotif yang melibatkan keikutsertaan masyarakat mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat bukanlah individu, tetapi dalam lingkup yang lebih luas yaitu masyarakat.
Adapun pada kode etik dalam profesi keperawatan yaitu mengarahkan pada kewajiban perawat yang tidak hanya peduli dengan kondisi klien secara fisik tapi juga secara psikologis dalam menjalankan proses pengobatan , dalam hal ini perawat peduli terhadap klien (klien yang tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek yang ikut menentukan keputusan akan pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya dan terlibat secara aktif). Seorang perawat memandang seseorang klien secara holistik/menyeluruh. Perawat tidak memandang klien hanya sebagai individu yang sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga memperhatikan kondisi mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural. Oleh karena itu, untuk memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus mengkaji aspek yang holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan cultural). Dan asuhan yang dilakukan perawat adalah memberikan perawatan.Sementara pada kode etik dalam kebidanan yaitu senantiasa berupaya memberikan dalam pengupayaan pemberian pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insane Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya .
Selain itu dalam kode etik kebidanan dijelaskan bahwa bidan harus memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat yaitu bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi. Sedangkan dalam kode etik apoteker dijelaskan bahwa seorang apoteker harus mampu mendorong pasien untuk terlibat dalam keputusan pengobatan dan yakin bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, khasiat dan cara mengkonsumsi obat yang beanr. Selain itu prisnsip apoteker tentu berbeda dengan kebidanan. Adapun prinsip apteker yaitu prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan, prinsip otonom dan prinsip integrasi moral.

Daftar Pustaka

Wibowo, Aji. 2012. Kode Etik Profesi Apoteker. http://farmatika.blogspot.com/2012/07/kode-etik-profesi-apoteker.html. (12 Nov 2012)
Riswanto. 2012. Etika Profesi Analisi Kesehatan. http://labkesehatan.blogspot.com/2010/02/eika-profesi-analis-kesehatan.html. (09 Nov 2012)
Fakultas Kedokteran USU. 2006. Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam USU Repository. (09 Nov 2012)
Hasanah. 2000. Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam Keputusan MUNAS VI PPNI. (11 Nov 2012)
FKM Universitas Sam Ratulangi Manado. 2012. Kode Etik Profesi Kesehatan Masyarakat. (11 Nov 2012)
Ikatan Sarjana farmasi Indonesia. 2009. Kode Atik Apoteker Indonesia. (09 Nov 2012)

No comments:

Post a Comment