Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok.
Kode etik
adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian
moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan
professional mereka. Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau
wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional.
Kode etik merupakan sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional. Orientasi kode etik hendaknya
ditujukan kepada profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat. Semua etika profesi kesehatan memiliki
dimensi yang sama yaitu :
a. Keahlian
Maksudnya setiap profesi kesehatan
memiliki pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih dibidangnya
masing-masing. Misalnya saja dokter ahli dalam melakukan suatu pemeriksaan dan
pengobatan. Berbeda halnya dengan apoteker yang ahli dalam melakukan praktik
kefarmasian. Selain itu perawat juga memiliki keahlian berupa memberikan
perawatan pada pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan dan masih banyak lagi
tenaga kesehatan yang ada dengan keahliannya masing-masing.
b.
Keterampilan
dalam Komunikasi
Maksudnya yaitu setiap profesi
kesehatan harus mampu berkomunikasi dengan baik pada kliennya baik secara verbal
ataupun non verbal. Karena hal baik tersebut akan mempengaruhi pelayanan kesehatan
nantinya. Apabila komunikasi tentu pelayanan kesehatan yang diberikan tentu
akan baik pula. Sebaliknya jika komunikasi tidak baik (diskomunikasi) maka
tentu pelayanan kesehatan yang diberikan pun
kurang baik. Untuk itulah keterampilan dan komunikasi diatur dalam kode
etik profesi kesehatan.
c.
Profesionalisme
Maksudnya yaitu setiap profesi
kesehatan harus tahu apa yang harus dan sebaiknya dilakukan pada kliennya
terkait pada kewajiban profesinya. Tentu dengan tujuan pengabdian masyarakat
namun secara individu.
d.
Menjunjung
Tinggi serta Memelihara Martabat, Kehormatan, Profesi, Menjaga Integritas dan Kejujuran
serta Dapat Dipercaya
Semua kode etik kesehatan mengatur
tentang sikap tenaga kesehatan terhadap klien guna menumbuhkan rasa percaya klien
terhadap tenaga kesehatan sehingga mampu meningkatkan atau minimal memperbaiki
derajat kesehatan.
- Meningkatkan Keahlian dan Pengetahuannya Sesuai dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Maksudnya yaitu seorang tenaga kesehatan harus mampu memperbaharui
atau meningkatkan pengetahuan maupun keahliannya sesuai dengan perkembangan
teknologi. Hal tersebut demi kelancaran dan kemudahan pelayanan kesehatan.
- Melakukan Pekerjaan Profesinya Sesuai dengan Standar Prosedur Operasional, Standar Keselamatan Kerja yang Berlaku dan Kode Etik Profesi
Maksudnya yaitu seorang tenaga kesehatan harus selalu
mengambil tidakan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh
kliennya. Hal tersebut perlu diatur dalam kode etik masing-masing profesi kesehatan
agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak fatal pada klien utamanya.
- Menjaga Profesionalisme dalam Memenuhi Panggilan Tugas dan Kewajiban Profesi
Dalam kode etik masing-masing profesi kesehatan haruslah
siap memenuhi panggilan terhadap tugasnya maing-masing. Hal tersebut berkaitan
dengan tujuan mulia dari tenaga kesehatan yaitu menurunkan jumlah kesakitan dan
kematian atau dengan kata lain meningkatkan derajat kesehatan.
Adapun
kewajiban pada setiap profesi kesehatan menurut kode etiknya masing-masing kurang
lebih sama yaitu bekerja dengan penuh rasa ikhlas dan rasa syukur, bersifat amanah
serta penuh integritas, mampu bekerja dengan tuntas dan penuh tanggung jawab, penuh
semangat dan pengabdian, kreatif dan tekun, menjaga harga diri dan jujur serta
selalu melayani dengan penuh kerendahan hati.
Selain
kewajiban umum, semua profesi kesehatan juga memiliki kewajiban terhadap rekannya
menurut kode etiknya masing-masing. Kesamaan kode atik antar profesi kesehatan
tersebut yaitu harus memperlakukan rekannya dalam batas norma, menjunjung
tinggi kesetiakawanan dalam melaksanakan profesinya tersebut, menjalin
kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan rekannya dan tenaga
profesional lainnya agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana
mestinya.
Persamaan
kewajiban profesi kesehatan terhadap para pasien menurut kode etiknya
masing-masing yaitu mampu memperertanggung jawabkan dan menjaga tindakan yang
diberikannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien atau pemakai jasa secara
profesional. Agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan pasien apalagi sampai
berakhir kematian. Selain itu sebagai seseorang yang bekerja di bidang
kesehatan tentu harus menjaga kerahasiaan informasi dan hasil pemeriksaan
pasien atau pemakai jasa. Kalaupun harus disebarluaskan hanya pada pihak yang
berhak. Profesi kesehatan pun diperbolehkan berkonsultasi atau pun merujuk pasien
atau pemakai jasa kepada rekan atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan
hasil yang akurat.
Menurut
kode etik masing-masing profesi, kewajiban profesi kesehatan terhadap masyarakat
yaitu bertanggung jawab untuk menyalurkan professional atau keahliannya kepada
masyarakat luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu
profesi kesehatan harus melaksanakan pelayanan sesuai dengan profesinya harus
mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang
berkembang pada masyarakat. Dalam kode etiknya diharapkan pula para profesi
kesehatan mampu menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar norma yang
berlaku dan melakukan upaya untuk dapat melindungi kepentingan masyarakat.
Perbedaan yang dapat
diambil dalam menyimpulkan berbagai kode etik profesi kesehatan yaitu pada kode
etik profesi kedokteran dicantumkan bagaimana kewajiban seorang dokter
mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien.
Sedangkan pada profesi kesehatan masyarakat yaitu melaksanakan upaya kesehatan
masyarakat yang berasaskan pancasila dan undang-undang dasar dengan melakukan
pendekatan preventif dan promotif yang melibatkan keikutsertaan masyarakat
mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat bukanlah individu,
tetapi dalam lingkup yang lebih luas yaitu masyarakat.
Adapun pada kode etik
dalam profesi keperawatan yaitu mengarahkan pada kewajiban perawat yang tidak
hanya peduli dengan kondisi klien secara fisik tapi juga secara psikologis
dalam menjalankan proses pengobatan , dalam hal ini perawat peduli terhadap
klien (klien yang tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek yang
ikut menentukan keputusan akan pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya dan
terlibat secara aktif). Seorang perawat memandang seseorang klien secara
holistik/menyeluruh. Perawat tidak memandang klien hanya sebagai individu yang
sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga memperhatikan kondisi
mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural. Oleh karena itu, untuk
memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus mengkaji aspek yang
holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan cultural). Dan asuhan yang
dilakukan perawat adalah memberikan perawatan.Sementara pada
kode etik dalam kebidanan yaitu senantiasa berupaya memberikan dalam
pengupayaan pemberian pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu
hamil, ibu menyusui, bayi dan balita sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi
insane Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan
kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya .
Selain
itu dalam kode etik kebidanan dijelaskan bahwa bidan harus memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat yaitu bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan
Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta
Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi
lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi. Sedangkan dalam
kode etik apoteker dijelaskan bahwa seorang apoteker harus mampu mendorong
pasien untuk terlibat dalam keputusan pengobatan dan yakin bahwa obat yang
diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, khasiat dan
cara mengkonsumsi obat yang beanr. Selain itu prisnsip apoteker tentu berbeda dengan
kebidanan. Adapun prinsip apteker yaitu prinsip tanggung jawab, prinsip
keadilan, prinsip otonom dan prinsip integrasi moral.
Daftar Pustaka
Wibowo, Aji.
2012. Kode Etik Profesi Apoteker. http://farmatika.blogspot.com/2012/07/kode-etik-profesi-apoteker.html.
(12 Nov 2012)
Riswanto. 2012.
Etika Profesi Analisi Kesehatan. http://labkesehatan.blogspot.com/2010/02/eika-profesi-analis-kesehatan.html. (09 Nov 2012)
Fakultas
Kedokteran USU. 2006. Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam USU Repository. (09
Nov 2012)
Hasanah. 2000.
Kode Etik Keperawatan Indonesia dalam Keputusan
MUNAS VI PPNI. (11 Nov 2012)
FKM Universitas
Sam Ratulangi Manado. 2012. Kode Etik Profesi Kesehatan Masyarakat. (11 Nov
2012)
Widyatun,
Diah. 2012. http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/definisi-dan-isi-kode-etik-kebidanan.html.
(11 Nov 2012)
Ikatan Sarjana
farmasi Indonesia. 2009. Kode Atik Apoteker Indonesia. (09 Nov 2012)
No comments:
Post a Comment