Friday, November 23, 2012

Pengenalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan kerja.Hal ini merupakan sarana utama untuk pencegahan kerugian; cacat & kematian sebagai kecelakaan kerja, kebakaran, dan ledakan.
Kecelakaan merupakan rangkaian yang berkaitan satu dengan lainnya. Kecelakaan yang timbul merupakan hasil gabungan dari beberapa faktor (lingkungan, peralatan kerja, dan faktor pekerja itu sendiri). Ada 2 golongan penyebab terjadinya kecelakaan kerja yaitu Unsafe Acts dan Unsafe Conditions.
Untuk mengatasi kecelakaan kerja, maka diperlukan pencegahan baik pada faktor manusia maupun terhap faktor lingkungan dan mekanik agar kecelakan dapat dicegah dan tidak terulang kembali. Disamping itu kecelakaan harus dianalisis untuk mengetahui penyebabnya, akibat, dan langkah apa yang perlu diambil.
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan. Karena dianggap penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja tersebut, maka pada makalah ini kami akan membahas tentang pengenalan keselamatan kerja.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahannya adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja ?
2.      Apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Alat Pelindung Diri (APD) ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui tentang kecelakaan kerja.
2.      Mengetahui tentang keselamatan kerja.
3.      Mengetahui tentang Alat Pelindung Diri (APD).
D.    Manfaat Penulisan
1.      Diharapkan dapat dijadikan salah satu sumber pengetahuan tentang keselamatan kerja.
2.      Diharapkan dapat dijadikan sebagai salah pemenuhan tugas kelompok mata kuliah Dasar Kesehatan Kerja.
 BAB II
 PEMBAHASAN
                                                                 
A.    Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan).
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh 2 faktor utama yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu kecelakaan kerja juga merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Konsepsi penyebab kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Sebelum Revolusi Industri :
Kecelakaan itu terjadi karena nasib semata-mata, sehingga pada waktu itu belum ada usaha secara rasional yang diarahkan untuk mencegah kecelakaan.
2.      Zaman Revolusi Industri tahun 1931 :
Herbert W Heinrich memprakarsai teori dasar penyebab dan pencegahan kecelakaan atau yang dikenal dengan teori “Domino Kecelakaan”. Dia mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan ( ± 80% ) disebabkan karena faktor manusia atau dengan perkataan lain tindakan tidak aman dari manusia.
Berdasarkan konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu:
1.      Manusia.
2.      Manajemen (unsur pengatur).
3.      Material (bahan-bahan).
4.      Mesin (peralatan).
5.      Medan (tempat kerja/lingkungan kerja).
Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri. Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan kecelakaan/kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M tersebut :
1.      Unsur Manusia, antara lain :
a.       Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
b.      Kurangya pengetahuan / keterampilan.
c.       Ketidakmampuan fisik / mental.
d.      Kurangnya motivasi.
2.      Unsur Manajemen, antara lain :
a.       Kurang pengawasan.
b.      Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.
c.       Kesalahan prosedur operasi.
d.      Kesalahan pembinaan pekerja.
3.      Unsur Material, antara lain :
a.       Adanya bahan beracun / mudah terbakar.
b.      Adanya bahan yang mengandung korosif.
4.      Unsur Mesin, antara lain :
a.       Cacat pada waktu proses pembuatan.
b.      Kerusakan karena pengolahan.
c.       Kesalahan perencanaan.
5.      Unsur Medan, antara lain :
a.       Penerangan tidak tepat (silau atau gelap).
b.      Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.
Pada umumnya kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya mempengaruhi kinerja keselamatan dalam industri konstruksi.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.
Berdasarkan uraian diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan dalam unsur 5M, yang dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang saling terkait, yaitu Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :
1.      Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a.       Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b.      Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan pekerjaannya.
c.       Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan keperluan perusahaan.
d.      Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e.       Pengawasan dan disiplin yang wajar.
2.      Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
a.       Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang, mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
b.      Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan, penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
c.       Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
d.      Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
e.       Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
3.      Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan seluruh level manajemen, antara lain :
a.       Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b.      Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c.       Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi sistem/prosedur kerja yang benar.
d.      Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e.       Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang terpadu.
f.       Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.
g.      Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.
Lebih spesifiknya, pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan upaya:
1.      Peraturan perundangan
2.      Standarisasi
3.      Pengawasan
4.      Penelitian teknik
5.      Riset medis
6.      Penelitian psikologis
7.      Penelitian secara statistik
8.      Pendidikan
9.      Latihan-latihan
10.  Penggairahan
11.  Asuransi
Ada beberapa teori yang berkembang untuk menjelaskan penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.      Teori Domino Heinrich
Dalam Teori Domino Heinrich, kecelakaan terdiri atas lima faktor yang saling berhubungan:
a.       Kondisi kerja;
b.      Kelalaian manusia;
c.       Tindakan tidak aman;
d.      Kecelakaan;
e.       Cedera.
Kelima faktor ini tersusun layaknya kartu domino yang diberdirikan. Jika satu kartu jatuh, maka kartu ini akan menimpa kartu lain hingga kelimanya akan roboh secara bersama.
Menurut Heinrich, kunci untuk mencegah kecelakaan adalah dengan menghilangkan tindakan tidak aman sebagai poin ketiga dari lima faktor penyebab kecelakaan. Menurut penelitian yang dilakukannya, tindakan tidak aman ini menyumbang 98% penyebab kecelakaan.
Dengan penjelasannya ini, Teori Domino Heinrich menjadi teori ilmiah pertama yang menjelaskan terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan tidak lagi dianggap sebagai sekedar nasib sial atau karena peristiwa kebetulan.
2.      Teori Swiss Cheese Model
Di teori ini, James Reason membagi penyebab kelalaian/kesalahan manusia menjadi 4 tingkatan:
a.       Tindakan tidak aman (unsafe acts);
b.      Pra-kondisi yang dapat menyebabkan tindakan tidak aman (preconditions for unsafe acts);
c.       Pengawasan yang tidak aman (unsafe supervision);
d.      Pengaruh organisasi (organizational influences).
Berbeda dengan teori Domino Heinrich, Swiss Cheese Model memberikan informasi perihal bagaimana suatu tindakan tidak aman dapat terjadi.
Dalam berbagai aspek, teori ini mampu memberi banyak sumbangan atas pencegahan kecelakaan kerja. Agar kecelakaan dapat dicegah, manajemen mesti mengenali secara spesifik kemungkinan terjadinya kelalaian/kesalahan manusia pada tiap tahapan pekerjaan yang dilakukan karyawan.
Melalui pendekatan ini, karyawan tidak lagi menjadi pihak yang selalu dipersalahkan jika suatu kecelakaan terjadi. Melalui Swiss Cheese Model, manajemen yang justru dituntut untuk melakukan segala upaya yang diperlukan untuk melindungi karyawannya.
Berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:
1.      Perawatan ringan
Perawatan ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment) walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis. Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali perawatan dengan observasi berikutnya.
2.      Perawatan Medis
Perawatan Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati, penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3.      Tiga Hari Kerja yang Hilang
Hari kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi dua macam :
a.       Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
b.      Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
4.      Kematian
Dalam hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.
Near miss adalah kondisi atau situasi dimana kecelakaan hampir terjadi. Secara sederhana dapat diterjemahkan menjadi “hampir celaka”. Jika suatu “nearly miss” terjadi maka sudah pasti kecelakaan telah terjadi (bukan hampir celaka) sehingga kemungkinan menyatakan bahwa hampir celaka lebih diwakili oleh Near Hit. Meskipun demikian, near miss lebih dikenal secara universal. Oleh karena itu saya tetap menggunakan istilah near miss dalam posting ini.
Near miss pada dasarnya menunjukan potensi kecelakaan yang akan terjadi. Hal ini dikemukakan pertama kali oleh Heinrich yang melakukan penelitian statistik atas kecelakaan dan membuat sebuah piramida kecelakaan atau saat ini lebih dikenal dengan istilah rasio kecelakaan. Hasil penelitian ini kemudian disempurnakan pada tahun 1960 oleh seorang spesialis asuransi industri bernama Frank Bird.
Rasio kecelakaan yang dipaparkan oleh Frank Bird adalah sebagai berikut:
Dalam pemaparannya, Bird menyatakan bahwa kecelakaan pada prinsipnya memiliki pola dimana semua jenis kecelakaan diawali dari near miss. Berdasarkan hasil penelitiannya, Bird menyatakan bahwa dalam setiap 600 buah kasus near miss akan terdapat 30 kasus kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan peralatan, 10 kasus kecelakaan yang mengakibatkan cidera ringan, hingga 1 buah kasus kematian atau cidera serius akibat kecelakaan.
B.     Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan kerja. Hal ini merupakan sarana utama untuk pencegahan kerugian; cacat dan kematian sebagai kecelakaan kerja, kebakaran, dan ledakan.
Tujuan keselamatan kerja adalah melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit.
Sasaran keselamatan meliputi tempat kerja, yaitu darat, udara, dalam tanah, permukaan air, dan dalam air. Hal ini mencakup proses produksi dan distribusi (barang dan jasa). Sasaran keselamatan kerja ditujukan untuk melindungi TK dan orang lain yang berada di tempat kerja, terjadinya kecelakaan kerja, peledakan, penyakit akibat kerja, kebakaran, dan polusi yang memberi dampak negatif terhadap korban, keluarga korban, perusahaan, teman sekerja korban, pemerintah, dan masyarakat.
Peranan keselamatan kerja terbagi atas:
a.       Aspek teknis: Upaya preventif untuk mencegah timbulnya resiko kerja.
b.      Aspek Hukum: Sebagai perlindungan bagi tenaga kerja (TK) dan orang lain di tempat kerja.
c.       Aspek ekonomi: Untuk efisiensi.
d.      Aspek sosial: Menjamin kelangsungan kerja dan penghasilan bagi kehidupan yang layak.
e.       Aspek kultural: Mendorong terwujudnya sikap dan perilaku yang disiplin, tertib, cermat, kreatif, inovatif, dan penuh tanggung jawab.
C.    Alat Pelindung Diri (APD)
Sejumlah kecederaan serius sebenarnya dapat kita cegah kalau kita taat kepada semua peraturan dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun sayangnya masih ada beberapa karyawan yang harus disadarkan bahwa safety talk dan pelatihan mengenai keselamatan kerja bukan omong kosong atau obrolan tanpa makna, akan tetapi merupakan tugas yang benar-benar harus dilaksanakan.
Alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang wajib digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1.      Safety Helmet : Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
2.      Tali Keselamatan (safety belt) : Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
3.      Sepatu Karet (sepatu boot) : Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
4.      Sepatu pelindung (safety shoes) : Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
5.      Sarung Tangan : Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
6.      Tali Pengaman (Safety Harness) : Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
7.      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff) : Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
8.      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) : Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
9.      Masker (Respirator) : Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
10.  Pelindung wajah (Face Shield) : Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
11.  Jas Hujan (Rain Coat) : Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan').
Adapun metode penentuan APD, yaitu;
1.      Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
2.      Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
3.      Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
4.      Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
5.      Peraturan perundangan
Sedangkan kriteria APD, yaitu:
1.      Hazard telah diidentifikasi.
2.      APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
3.      Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
Kewajiban penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia. Mengenai dasar hukum penggunaan APD, dapat dilihat sebagai berikut:
1.      Undang-undang No.1 tahun 1970.
a.       Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b.      Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c.       Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma.
2.      Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3.      Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
4.      Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
DAFTAR PUSTAKA

Aryan. 2006. Near Miss dan Rasio Kecelakaan. http://aryanugraha.wordpress.com/2006/07/19/near-miss-dan-rasio-kecelakaan/. (20 Sep 2012)

Assunnah. 2008. Pencegahan Kecelakaan Kerja.  (20 Sep 2012)

Ihsan. 2011. Klasifikasi Akibat Kecelakaan Kerja. http://q-hse.com/health-safety-a-environment/safety-practice/100-klasifikasi-akibat-kec. (20 Sep 2012)

Mardiaman. 2008. Usaha-usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. (20 Sep 2012)

Notoatmodjo Soekidjo. 2003. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Cet. ke-2, Mei. Jakarta : Rineka Cipta. (20 Sep 2012)

Nurhidayati, Ida. 2000. Karakteristik faktor manusia dan terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga kerja shift siang bagian weaving pt. Primatexco indonesia di kabupaten batang. (20 Sep 2012)

Safety and Health. 2009. Swiss Cheese Model ala James Reason: Teori Lain Mengenai Penyebab Kecelakaan Kerja. (20 Sep 2012)

-------. 2009. Teori Domino Heinrich: Teori Ilmiah Pertama tentang Penyebab Kecelakaan Kerja. (20 Sep 2012)

Teknosehat under Occupational Health & Safety. 2008. Alat Pelindung Diri. (20 Sep 2012)

Wikipedia. 2012. Alat Pelindung Diri. www.wikipedia.com. (20 Sep 2012)

 

 

 


No comments:

Post a Comment