BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia
dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunis, termasuk Indonesia. Pengakuan
itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948
tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang
berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya termasuk atas hak pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjado janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah,
yang berada di luar kekuasaannya.
Berdasarkan
deklarasi tersebut, pasca Perang Dunia II beberapa negara mengambil inisiatif
untuk mengembangkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan bagi semua
penduduk (Universal Health Coverage).
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga
mengakui hak warga atas kesehatan. Hak ini juga teraktub dalam UUD 1945 pasal
28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan
UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi
kesehatan perorangan untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi diatas.
Usaha ke arah ini sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan
menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial dibidang kesehatan, diantaranya
melalui PT Askes, PT Jamsostek, skema Jamkesmas dan Jamkesda. Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi sehingga biaya kesehatan dan mutu
pelayanan menjadi sulit terkendali.
Mengatasi hal
diatas, pada tahun 2004, dikeluarkan Undang-Undang No. 40 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial
wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional melalui Suatu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-undang
No. 24 tahun 2011 juga menetapkan , Jaminan Sosial Nasional akan
diselenggarakan oleh BPJS, yaitu terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari
2014.
Setiap warga negara Indonesia dan
warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib
menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib
mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga
yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota
keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya
ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya
wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja
informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib
mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang
diinginkan. Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara
bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah
memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung
segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Berdasar pada kondisi tersebut,
maka akan dilakukan survai polling untuk mengetahui pandangan pengunjung Pantai
Losari Makassar terhadap prospektif keberhasilan (cakupan) penyelenggaraan JKN
melalui BPJS Kesehatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut
maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pandangan pengunjung
Pantai Losari Makassar mengenai penyelenggaraan JKN oleh BPJS pada awal tahun
2014 ?
2.
Bagaimana pandangan pengunjung
Pantai Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan BPJS ?
C.
Tujuan Survai
1. Tujuan Umum
Tujuan
umum pelaksanaan survai yaitu mengetahui pandangan pengunjung Pantai Losari
Makassar terhadap prospekstif keberhasilan (cakupan) penyelenggaranaan JKN
melalui BPJS Kesehatan.
2. Tujuan khusus
1.
Mengetahui pandangan pengunjung Pantai
Losari Makassar mengenai penyelenggaraan JKN melalui BPJS Kesehatan pada awal
tahun 2014
2.
Mengetahui pandangan pengunjung Pantai
Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan BPJS Kesehatan
D.
Manfaat Praktik
1.
Memenuhi tugas survai epidemiologi
mengenai pelaksanaan survai polling
2.
Menjadi survai akurat mengenai
prospektif keberhasilan BPJS kesehatan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Tinjauan Umum
Survai Polling
Survai
pada dasarnya merupakan studi deskriptif berupa pengumpulan informasi yang
relative tebatas dari sejumlah kasus yang cukup besar jumlahnya. (Nadjib
Bustan,2000).
Metode
ini menekankan lebih pada penentuan informasi tentang variable tertentu
daripada informasi tentang individu. Survei digunakan untuk mengukur
gejala-gejala yang ada tanpa menyelidiki kenapa gejala-gejala tersebut ada /
terjadi. Pada prinsipnya survey dilakukan untuk mengetahui keadaan satu atau
lebih variable dalam suatu variable dalam suatu populasi yang terbatas
jumlahnya melalui sampel.(Noor,2007).
1.
Pengertian dan Desain
Penelitian Polling
Polling adalah cara
sistematis, ilmiah, dan terpercaya mengumpulkan informasi dari sampel orang
yang digunakan untuk menggeneralisasikan pada kelompok atau populasi yang lebih
luas di mana sampel itu diambil. Definisi Cellinda ini mencakup
empat unsur kunci polling. Pertama, cara sistematis, ilmiah, terpercaya. Kedua,
pengumpulan informasi. Ketiga, sampel orang. Keempat, generalisasi.
Lingkup
masalah polling adalah sebuah masalah atau persoalan yang telah menjadi opini
publik. Artinya ketika sebuah masalah telah menjadi konsumsi masyarakat umum,
baik yang masih bersifat tersembunyi (laten) maupun telah terekspresikan secara
verbal (manifes) dapat disebut sebagai masalah publik. Dengan demikian, dapat
dipakai sebagai objek polling, baik menyangkut (isu-isu) politik, ekonomi,
sosial budaya maupun keagamaan.
Desain
dan ciri polling tidak lepas dari tujuan polling itu sendiri. Menurut Cellinda,
tujuan polling adalah untuk mengukur preferensi atau intensitas sikap
masyarakat dan tidak berpretensi untuk mengetahui lebih dalam penjelasan atas
pilihan-pilihan itu sebagaimana yang lazim dilakukan dalam penelitian survei.
Desain
dan ciri polling sekurangnya dapat diringkas dalam dua rangkuman berikut ini.
Waktu pelaksanaan dan publikasi hasil polling pendek dan terbatas. Pendapat
atau opini publik bisa sangat cepat berubah dan polling ingin menggambarkan
opini publik ketika sebuah isu atau masalah mengemuka dan diperbincangkan
orang. Objek polling terbatas, hanya dapat menangkap fakta saat itu. Polling
ingin menjawab pertanyaan bagaimana sikap publik atau massa pada satu saat, dan
tidak sampai menjelaskan mengapa atau apa dasar dan pertimbangan pokok yang
mendasari sikap publik tersebut.
Tahapan
polling terdiri atas empat, yaitu menentukan tujuan polling, menetapkan
populasi dan sampel, menentukan tipe informasi dan menetapkan waktu, serta
metode pengumpulan data polling. Keempat tahap ini adalah persiapan sebelum
polling benar-benar dilaksanakan.
Menentukan
tujuan polling. Penetapan tujuan polling merupakan langkah amat penting. Tujuan
polling adalah mengetahui respons publik terhadap persoalan aktual yang tengah
terjadi di masyarakat. Tujuan ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu untuk
mengetahui respons persetujuan publik (setuju – tidak dengan isu atau kebijakan
tertentu) dan kedua, untuk mengetahui preferensi atau intensitas sikap publik
terhadap isu aktual tersebut.
Setelah
tujuan ditetapkan, populasi ditentukan dan diambil sejumlah sampel. Sampel
sebaiknya yang representatif, mewakili publik yang dimaksud, dan mengakomodasi
heterogenitas (keragaman) dari responden atau publik, misalnya 500 orang dari
berbagai latar belakang pekerjaan.
Menentukan
tipe informasi, berarti jenis informasi dan sekaligus rumusan pertanyaan dan
jawaban yang akan digunakan untuk mengumpulkan data. Umumnya polling
menggunakan jenis pertanyaan tertutup, artinya jenis pertanyaan yang pilihan
jawabannya telah disediakan dan responden yang diteliti tinggal memilih satu
(atau lebih) pilihan jawaban yang telah ada tersebut.
Setelah
instrumen siap maka ditetapkan Waktu dan Metode Pengumpulan Data. Oleh karena berada
di kota besar dan respondennya orang dewasa serta untuk kepentingan efisiensi
maka dipilih waktu 3 hari dan metode melalui telepon. Dengan demikian, biaya
yang dikeluarkan pun relatif terbatas, tidak membengkak atau jika yang
diinginkan adalah menggunakan kuesioner (tertulis) dan responden dihubungi
secara langsung di tempat-tempat umum/publik berada maka dapat ditempuh langkah
dengan pilihan metode tersebut. Prinsipnya, waktu dan metode pengumpulan data
harus dapat menjamin terkumpulnya data yang lengkap sesuai dengan tuntutan
idealitas sebuah penelitian polling pendapat umum.
2.
Operasionalisasi
Penelitian Polling
Pembuatan pertanyaan
dalam penelitian polling dilakukan dengan merujuk pada jenis/tujuan penelitian
polling. Secara umum tujuan polling ada dua, yaitu (1) permohonan persetujuan
publik, dan (2) intensitas sikap publik.
Permohonan
persetujuan publik berarti polling bertujuan untuk meminta legitimasi atau
persetujuan publik terhadap satu isu atau persoalan atau fakta tertentu yang
terjadi di masyarakat, sedangkan intensitas sikap publik berarti tujuan polling
adalah meminta pilihan jawaban (preferensi) publik terhadap isu atau persoalan
tertentu yang secara aktual terjadi di masyarakat.
Pertanyaan
dirumuskan dalam kalimat deklaratif, yaitu satu kalimat berisi satu ide atau
gagasan pokok. Atas dasar pertanyaan tersebut, kemudian dirumuskan jawabannya.
Jawaban dalam penelitian polling bersifat pilihan ganda, artinya pilihan
jawaban sudah disediakan karena jenis pertanyaan dalam penelitian polling bersifat
tertutup, sedangkan jawaban dirumuskan sesuai dengan jenis pertanyaannya.
Untuk
penelitian “persetujuan” jawaban biasanya 3, yaitu “setuju”, “tidak setuju”,
dan “tidak tahu” atau lain-lain, sedangkan untuk penelitian intensitas sikap
dapat dipilihkan 3 jawaban yang merupakan opsi yang sepadan sehingga kelihatan
sikap responden.
Terdapat
3 unsur penentu sebagai pertimbangan dalam pengambilan sampel dalam penelitian
polling, yaitu jumlah sampel, tingkat presisi, dan sampling error.
Jumlah
sampel, berarti jumlah perwakilan populasi yang diambil sebagai responden
penelitian. Di sini berlaku ketentuan, di mana populasi yang banyak dan
heterogen harus diwakili oleh sejumlah responden yang mewakili atau menunjukkan
heterogenitas (keragaman) keadaan populasi itu.
Tingkat
presisi berarti tingkat ketelitian penelitian. Semakin tinggi jumlah sample,
semakin tinggi pula tingkat ketelitiannya. Jika kita menginginkan hasil
penelitian dengan ketelitian tinggi, jumlah sampel sebaiknya ditingkatkan atau
dinaikkan jumlahnya.
Sampling
error berarti tingkat atau jumlah kesalahan yang masih dapat ditoleransi dalam
sebuah penelitian. Tingkat kepercayaan biasanya ditetapkan sebesar 90% atau
95%. Tingkat kepercayaan 90% berarti terdapat 10 jumlah kesalahan maksimal yang
masih dapat ditoleransi dari penelitian terhadap 100 kasus. Tingkat kepercayaan
95 persen berarti terdapat 5 jumlah kesalahan maksimal yang masih dapat
ditoleransi dari penelitian terhadap 100 kasus.
3.
Pengolahan Data Hasil
Polling
Terdapat 3 pilihan proses
untuk mengolah hasil penelitian polling. Pertama, data diolah dan ditabulasi
secara sederhana dalam (atau menjadi) tabel frekuensi dan persentase. Ini
berlaku untuk objek penelitian polling satu variabel. Kedua, data diolah
menurut kategori atau pengelompokan tertentu menjadi tabel tabulasi silang. Ini
berlaku untuk objek penelitian polling dua variabel. Dengan membuat tabulasi
silang dapat diketahui pendapat publik dan pilihan jawaban sesuai, misalnya
dengan tingkatan sosial-ekonomi atau tingkat apresiasi dan pemahamannya
terhadap satu masalah sosial tertentu yang aktual terjadi di masyarakat,
misalnya variabel kesanggupan mengikuti program transmigrasi dan jenis kelamin.
B. Tinjauan Umum
Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)
1.
Lembaga
Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN diselenggarakan oleh BPJS yang merupakan badan hukum publik
milik Negara yang bersifat non profit dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan
Direksi.
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota: 2 (dua) orang unsur
Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, 1
(satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan Pengawas tersebut diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Direksi terdiri
atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
Direksi sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
a) Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan
Pengawas
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Dewan
Pengawas mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pelaksanaan tugas BPJS dengan uraian sebagai berikut:
(1) Fungsi Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan
tugas BPJS.
(2) Dewan Pengawas bertugas untuk:
(a) Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja
Direksi;
(b) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan
Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;
(c) Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi
mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan
(d) Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai
bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
(3) Dewan Pengawas berwenang untuk:
(a) Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
(b) Mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;
(c) Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
(d) Melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai
penyelenggaraan BPJS; dan
(e) Memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja
Direksi.
b) Fungsi, Tugas, dan Wewenang Direksi
Dalam menyelenggarakan JKN, Direksi BPJS mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang sebagai
berikut:
(1) Direksi berfungsi melaksanakan
penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk
mendapatkan Manfaat sesuai dengan haknya.
(2) Direksi bertugas untuk:
a) Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
b) Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; dan
c) Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk
melaksanakan fungsinya.
(3) Direksi berwenang untuk:
(a) Melaksanakan wewenang BPJS;
(b) Menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi,
tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
(c) Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai
BPJS;
(d) Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan
Direksi;
(e) Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam
rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
(f)
Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling
banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dengan
(g) Persetujuan Dewan Pengawas;
(h) Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000 (lima
ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Presiden; dan
(i) Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Hubungan Antar Lembaga
BPJS melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga
lain di dalam negeri atau di luar negeri dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan program Jaminan Sosial (JKN).
3.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem kendali mutu dan biaya.
Kegiatan ini merupakan tanggung jawab Menteri Kesehatan yang dalam
pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional.
4.
Pengawasan
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan
internal. Pengawasan internal oleh
organisasi BPJS meliputi: a. Dewan pengawas; dan b. Satuan pengawas internal.
Sedangkan Pengawasan eksternal dilakukan oleh: a. DJSN; dan b. Lembaga
pengawas independen.
5.
Tempat dan Kedudukan BPJS
Kantor Pusat BPJS berada di ibu kota Negara, dengan jaringannya
di seluruh kabupaten/kota.
6.
Pertanggungjawaban BPJS
Kesehatan
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan
yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen
klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas
Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran
pembayaran, Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN
yang diberikan. Fasilitas Kesehatan
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Asosiasi
Sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan wajib
menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan
laporan keuangan tahunan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Laporan
yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Laporan tersebut dipublikasikan dalam
bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling
sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional,
paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
C. Tinjauan Umum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
1. Pengertian JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan melalui mekanisme
Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan
Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.
Tujuan JKN
Tujuannya Jaminan Kesehatan Nasional
adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi,
sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Kelebihan sistem asuransi sosial di banding kan dengan asuransi komersial dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1. Kelebihan Sistem Asuransi Sosial dibanding Asuransi
Komersial
Asuransi Sosial
|
Asuransi Komersial
|
Kepesertaan bersifat wajib (untuk semua penduduk) * *
|
Kepesertaan bersifat sukarela
|
Non Profit
|
Profit
|
Manfaat komprehensif
|
Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.
|
Sumber : Buku Pegangan
Sosialisasi JKN, 2013
3. Manfaat JKN
Manfaat
Jaminan Kesehatan Nasional terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis
berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Manfaat Jaminan Kesehatan
Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a)
Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
b)
Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG),
Difteri Pertusis Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
c)
Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar,
vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga
berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d)
Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan
untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko
penyakit tertentu.
Dalam JKN,
peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non medis
berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang
lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang
dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan
kelas perawatan, yang disebut dengan iur
biaya (additional charge). Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
peserta PBI.
Meskipun
manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi: a. Tidak
sesuai prosedur; b. Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan
BPJS; c. Pelayanan bertujuan kosmetik; d. General checkup, pengobatan
alternatif; e. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi; f.
Pelayanan kesehatan pada saat bencana ; dan g. Pasien Bunuh Diri /Penyakit yang
timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba.
4. Prinsip JKN
Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada
prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berikut:
a)
Prinsip
Kegotongroyongan
Gotongroyong sesungguhnya sudah menjadi
salah satu prinsip dalam hidup bermasyarakat dan juga merupakan salah satu akar
dalam kebudayaan kita. Dalam SJSN, prinsip gotong royong berarti peserta yang
mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang
sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
Hal ini terwujud karena kepesertaan SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk,
tanpa pandang bulu. Dengan demikian, melalui prinsip gotong-royong jaminan
sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)
Prinsip Nirlaba
Pengelolaan dana amanat oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for
profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi
sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat
adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
c)
Prinsip Portabilitas
Prinsip portabilitas jaminan sosial
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta
sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d)
Prinsip Kepersertaan bersifat Wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh
rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan
bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan
program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan
dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada
akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup seluruh rakyat.
e)
Prinsip Dana Amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta
merupakan dana titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola
sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan
peserta.
f)
Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Dana Jaminan Sosial dipergunakan
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan
peserta.
5.
Kepesertaan JKN
Peserta tersebut meliputi: Penerima
Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:
a) Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir
miskin dan orang tidak mampu.
b) Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin
dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
(1)
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
(a) Pegawai Negeri Sipil;
(b) Anggota TNI;
(c) Anggota Polri
(d) Pejabat Negara;
(e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
(f) Pegawai Swasta; dan
(g)
Pekerja yang tidak
termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
(2)
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
(a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
(b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
(c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga
negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
terdiri atas:
(a) Investor;
(b) Pemberi Kerja;
(c) Penerima Pensiun;
(d) Veteran;
(e) Perintis Kemerdekaan; dan
(f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e
yang mampu membayar Iuran.
(4) Penerima pensiun terdiri atas:
(a) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
(b) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
(c) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
(d) Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
(e) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak
pensiun.
(5) WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang
bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tersendiri.
6. Pembiayaan JKN
a) Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah
uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau
Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013
tentang Jaminan Kesehatan).
b) Pembayar Iuran
(1) Bagi Peserta PBI, iuran dibayar oleh Pemerintah.
(2) Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, Iurannya dibayar oleh Pemberi
Kerja dan Pekerja.
(3) Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
(4) Besarnya Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui
Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan
sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
c) Pembayaran Iuran
Setiap
Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase
dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu
(bukan penerima upah dan PBI).
Setiap
Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta
yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan
kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan).
Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada
hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda
administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak
dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang
dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS
Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan diawal.
BPJS
Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji
atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja
dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan
pembayaran Iuran bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran iuran diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
7.
Pelayanan JKN
a) Jenis Pelayanan
Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan
diperoleh oleh Peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis). Ambulans hanya diberikan untuk pasien
rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh
BPJS Kesehatan.
b) Prosedur Pelayanan
Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan pertama-tama harus
memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama. Bila Peserta memerlukan pelayanan
kesehatan tingkat lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan
medis.
c) Kompensasi Pelayanan
Bila di suatu daerah belum tersedia
Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah
Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga
kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang
tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
d) Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi
semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik
fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang
memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing
dan rekredensialing.
BAB III
METODE SURVAI
A.
Rancangan
Survai
Jenis penelitian dalam survai ini adalah penelitian
deskriptif dengan metode survai polling. Survai polling/ Jajak Pendapat (Poll)
yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui gambaran pandangan pengunjung Pantai
Losari Makassar terhadap prospektif keberhasilan BPJS Kesehatan.
Survai ini telah
dilaksanakan di Pantai Losari Makassar, mulai tanggal 26 November sampai 03 Desember
2013. Lokasi ini dianggap dapat mewakili populasi yang heterogen mengingat
tempat ini merupakan salah satu tempat umum yang banyak menarik perhatian
masyarakat dari berbagai kalangan untuk datang berkunjung karena keindahan
panorama yang dapat dinikmati di tempat ini.
B.
Populasi
dan Sampel
1.
Populasi
Populasi
dalam survai ini adalah seluruh pengunjung Pantai Losari Makassar.
2.
Sampel
Sampel
dalam survai ini adalah pengunjung Pantai Losari Makassar yang berusia 17 tahun
keatas. Adapun besar sampel tidak dapat ditentukan berdasarkan rumus karena
tidak adanya data akurat mengenai pengunjung Pantai Losari Makassar setiap
harinya. Oleh karena itu pengambilan sampel dilakukan sebanyak dari populasi selama
waktu pengumpulan data berlangsung dan terkumpul sebanyak 301 sampel.
C.
Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dilakukan selama kurang lebih sepekan dengan frekuensi yang berbeda-beda untuk
setiap anggota kelompok, mengingat waktu yang dimiliki oleh masing-masing
anggota yang berbeda dan sulit disatukan. Setiap anggota kelompok diberikan
kuesioner yang jumlahnya dapat diperbanyak secara mendiri sesuai kebutuhan dan
bertanggung jawab untuk menggumpulkan data sesuai dengan karakteristik sampel
yang telah ditentukan.
Penentuan sampel
dilakukan dengan menggunakan teknik purposive
sampling, sebab peneliti menentukan karakteristik usia responden yaitu 17
tahun keatas dengan alasan bahwa usia tersebut sudah termasuk usia dewasa muda
sehingga sudah memiliki kemampuan untuk mementukan sendiri hal yang terbaik
bagi dirinya, salah satunya yaitu memiliki kemampuan untuk memutuskan untuk
ikut serta atau tidak dalam program JKN.
D.
Manajemen Data dan Analisis
Data yang telah dikumpulkan
oleh masing-masing anggota kelompok selanjutnya di input (entry data) secara
mendiri oleh anggota kelompok tersebut pada template SPSS yang telah dirancang
sebelumnya oleh seorang anggota kelompok sehingga tidak menyulitkan pada saat
pengakumulasian selururuh data sebelum dianalisis.
Pengolahan data dilakukan secara komputerisasi, yaitu
menggunakan program SPSS dan microsoft
Excel. Data yang telah dikumpulkan
oleh masing-masing anggota kelompok kemudian diserahkan kepada seorang anggota
kelompok yang bertugas melakukan analisis data kemudian dilakukan proses cleaning untuk memastikan tidak ada data
yang kurang dan menimimalisist terjadinya missing data pada saat analisis
kemudian. Data yang telah di cleaning
kemudian dianalisis secara univariat sehingga diperoleh gambaran frekuensi
masing-masing variabel yang ditanyakan yang selanjutnya didiskusikan bersama
seluruh anggota kelompok untuk menarik kesimpulan sebagai jawaban dari tujuan
pelaksanaan survai yang telah dilakukan. Data yang telah dianalisis kemudian
disajikan dalam bentuk tabel, grafik dan narasi.
E.
Keterbatasan Survai
Keterbatasan dalam survai ini yaitu tidak dapat melihat hubungan antara
pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai pelaksanaan JKN-BPJS
dengan keberhasilan cakupan BPJS Kesehatan, mengingat sifat survai ini hanya
sebatas untuk mengetahui tanggapan atau respon publik terhadap isu terkini
sehingga instrumen yang digunakan pun hanya mengacu pada sifat survai tersebut.
F.
Hambatan Pelaksanaan Survai
Hambatan dalam pelaksanaan survai ini yaitu jumlah sampel yang memenuhi
kriteria kurang karena mayoritas pengunjung didominasi oleh anak-anak dan
remaja. Pengunjung Pantai Losari umumnya tinggi pada waktu-waktu tertentu,
seperti pada malam minggu. Pengumpulan data kurang maksimal dilakukan karena
pada awalnya survai ini direncanakan akan dilaksanakan di Mall Panakkukang,
namun sulitnya pengurusan administrasi dari pihak Mall tersebut menyebabkan
dilakukan penggantian lokasi survai, yaitu Pantai Losari Makassar, sehingga
waktu untuk melakukan pengumpulan data pun berkurang.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan
Kegiatan
Kegiatan
survai polling telah dilaksanakan di Pantai Losari Makassar selama kurang lebih
satu pekan. Kegiatan yang dilakukan yaitu pengumpulan data sesuai dengan
kritetria sampel yang telah ditentukan. Tidak jarang terjadi penolakan dari
sampel untuk menjadi responden dan adapula responden yang setelah mengisi
kuesioner tidak ternyata memenuhi kriteria sampel yang telah ditentukan.
Topik masalah yang diangkat pada
survai yang dilakukan cukup menarik perhatian responden sehingga tidak jarang
responden tidak hanya sekadar mengisi kuesioner yang diberikan, namun juga
memberikan komentar bahkan saran untuk melakukan kegiatan serupa dalam lingkup
yang lebih besar.
B.
Karakteristik
Responden
1.
Berdasarkan jenis kelamin
Tabel 2.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari
Makassar
Berdasarkan
Jenis Kelamin
Tahun 2013
Jenis Kelamin
|
n
|
%
|
Laki-Laki
Perempuan
|
174
127
|
57.8
42.2
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber
: Data Primer
Berdasarkan
table 2 diatas menunjukkan bahwa pengunjung Pantai Losari Makassar yang menjadi
responden didominasi oleh jenis kelamin laki-laki yaitu 174 orang atau 57.8%.
Kondisi
diatas secara tidak langsung memberikan gambaran bahwa tingkat partisipasi
pengunjung Pantai Losari Makassar yang berjenis kelamin laki-laki terhadap
pelaksanaan survai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang berjenis
kelamin perempuan. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah pengunjung
laki-laki yang tampak lebih banyak daripada perempuan.
2. Kelompok
umur
Tabel 3.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berdasarkan
Kelompok Umur
Tahun 2013
Kelompok Umur
|
n
|
%
|
17-23
|
144
|
47.8
|
24-30
|
87
|
29
|
31-37
|
27
|
9
|
38-44
|
27
|
9
|
45-51
|
10
|
3.3
|
52-58
|
4
|
1.3
|
59-65
|
0
|
0
|
66-72
|
1
|
0.3
|
73-79
|
1
|
0.3
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber
: Data Primer
Berdasarkan tabel 3 diatas menunjukkan bahwa
mayoritas responden terdapat pada kelompok umur 17-23 tahun yaitu sebanyak 144
orang (47.8%) sedangkan respoden pada kelompok umur 66 tahun keatas merupakan
kelompok umur minorita yaitu hanya 0.3%.
Secara fisik banyak responden yang tampak memenuhi
kriteria sampel yang telah ditentukan, namun setelah mengisi kolom identitas
responden pada lembar kuesioner, ternyata responden tersebut tidak memenuhi
kriteria, yaitu usia yang kurang dari 17 tahun karena penampilan fisik yang terlihat melebihi usia
yang sesungguhnya.
3. Jenis
Pekerjaan
Tabel 4.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berdasarkan
Jenis Pekerjaan
Tahun 2013
Jenis Pekerjaan
|
n
|
%
|
Tidak bekerja
Mahasiswa
Ibu rumah tangga
Pembantu rumah tangga/ buruh
PNS
Karyawan swasta
Wiraswasta/pedagang
Lainnya
|
18
121
22
1
23
54
43
19
|
6.0
40.2
7.3
0.3
7.6
17.9
14.3
6.3
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 4 menunjukkan bahwa responden dengan
persentasi tertinggi yaitu pada pekerjaan mahasiswa sebanyak 121 orang (40.2%)
sedangkan responden dengan persentasi terendah yaitu pada pekerjaan pembantu
rumah tangga/buruh sebanyak satu orang (0.3%).
Data pada tabel 4 diatas cukup menggambarkan kondisi
heterogen dari populasi pengunjung Pantai Losari Makassar sehingga memenuhi
syarat untuk melaksanakan survai polling. Responden yang memiliki pekerjaan
yang tidak tercantum pada pilihan yang ada pada lembar kuesioner memilih
pilihan lainnya. Pekerjaan yang termasuk dalam kategori lainnya, seperti
TNI-AD, pelaut, dan petani.
C.
Pandangan
Pengunjung Pantai Losari mengenai JKN oleh BPJS
1.
Pernah Mendengar tentang Badan Pelaksana
Jaminan Sosial (BPJS)
Tabel 5.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Pernah Mendengar
tentang BPJS
Tahun 2013
Mendengar BPJS
|
n
|
%
|
Ya
|
225
|
74.8
|
Tidak
|
76
|
25.2
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber
: Data Primer
Berdasarkan
tabel 5 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar pengunjung Pantai Losari
Makassar yanbg menjadi responden pernah mendengar tentang BPJS yaitu sebesar
74.8% (225 orang).
Kondisi
ini secara tidak langsung dapat menjadi parameter keberhasilan publikasi BPJS
Kesehatan yang mulai ramai diberitakan terutama melalui media elektronik, namun
masih ada 25,2 % responden yang tidak pernah mendengar mengenai BPJS Kesehatan.
Responden yang tidak pernah mendengar mengenai BPJS Kesehatan sebagian besar
bekerja diluar sektor pemerintahan (non-PNS).
2.
Setuju dengan Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)
Tabel 6.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari
Makassar
Setuju dengan
Pelaksanaan JKN
Tahun 2013
Setuju JKN
|
N
|
%
|
Ya
|
280
|
93.0
|
Tidak
|
21
|
7.0
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber
: Data Primer
Berdasarkan
tabel 6 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung Pantai
Losari Makassar setuju dengan pelaksanaan JKN yaitu sebesar 93% atau sebanyak
280 orang.
Secara
umum, hampir seluruh responden setuju dengan pelaksanaan JKN, namun masih
terdapat 7% responden yang tidak setuju dengan pelaksanaan JKN. Salah satu
alasan ketidaksetujuan yang sempat diutarakan saat mengisi kuesioner yaitu
anggapan bahwa JKN nantinya akan sama dengan jaminan yang sudah ada, terdapat
perbedaan dari hal yang dijanjikan dengan hal yang terjadi pada pelaksanaannya.
3.
BPJS Kesehatan juga Menjamin Alat Bantu
Kesehatan
Tabel
7.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
BPJS
Kesehatan Menjamin Alat Bantu Kesehatan
Tahun
2013
BPJS
Kesehatan Menjamin Alat Bantu
|
n
|
%
|
Ya
|
152
|
50.5
|
Tidak
|
149
|
49.5
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan
tabel 7 diatas menunjukkan bahwa 50.5% responden
pengunjung di Pantai Losari Makassar berpendapat bahwa BPJS Kesehatan menjamin
alat bantu kesehatan.
Kondisi
ini memberikan gambaran pemahanan responden terhadap isu jaminan alat bantu
kesehatan oleh BPJS. Selisih 1 % antara responden yang menjawab “ya” dengan
“tidak” mengindikasikan bahwa pemahan responden terhadap isu ini masih
rata-rata.
Berdasarkan
buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa dalam hal diperlukan,
peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu
kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Mentri Kesehatan.
4.
Peserta BPJS Masih Dikenakan Biaya
Tambahan
Tabel
8.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Peserta BPJS Masih Dikenakan Biaya Tambahan
Tahun
2013
Peserta BPJS
dikenakan Biaya Tambahan
|
n
|
%
|
Ya
|
175
|
58.1
|
Tidak
|
126
|
41.9
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 8 diatas menunjukkan bahwa
sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu 58.1% atau
sebanyak 175 orang berpendapat bahwa peserta BPJS masih dikenakan biaya
tambahan.
Kondisi
ini memberikan gambaran pemahanan responden terhadap isu masih dikenakannya
biaya tambahan bagi peserta BPJS oleh fasilitas kesehatan. Masih ada 41,9%
responden yang berpandangan bahwa masih ada biaya tambahan bagi peserta BPJS
oleh fasilitas kesehatan. Hal ini dapat sebagai salah satu faktor penyebab
kurangnya partisipasi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelak.
Berdasarkan
buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa peserta BPJS
Kesehatan tidak boleh dikenakan biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti
standar peraturan yang telah ditetapkan.
5. Akumulasi
Pandangan Pengunjung Pantai Losari Mengenai JKN oleh BPJS
Tabel
9.
Distribusi
Frekuensi Pandangan Pengunjung Pantai Losari Makassar Secara Umum Mengenai Pelaksanaan
JKN oleh BPJS
Tahun
2013
Pelaksanaan
JKN
|
n
|
%
|
Setuju
|
165
|
54.8
|
Tidak Setuju
|
136
|
45.2
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 9 diatas menunjukkan bahwa
sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu sebanyak
54.8% atau 165 orang setuju dengan JKN oleh BPJS.
Hasil akumulasi diatas dapat menjadi cerminan
pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai pelaksanaan JKN oleh BPJS
Kesehatan berdasarkan pada ketepatan pemahaman akan setiap isu dari
penyelenggaraan JKN. Secara umum, pemahaman responden terhadap isu terkait
penyelenggaraan JKN oleh BPJS sudah baik, mencapai 54,8%.
D.
Pandangan
Pengunjung mengenai Prospektif Keberhasilan Cakupan
BPJS
1. Penduduk
Indonesia Diwajibkan Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Tabel
10.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Penduduk
Indonesia Diwajibkan Menjadi Anggota BPJS Kesehatan Tahun 2013
Penduduk Indonesia Diwajibkan menjadi
Anggota
|
n
|
%
|
Ya
|
230
|
76.4
|
Tidak
|
71
|
23.6
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber
: Data Primer
Berdasarkan tabel 10 diatas menunjukkan bahwa
sebagian besar responden pengunjung Pantai Losari Makassar yaitu 76.4% atau 230
orang berpendapat bahwa penduduk Indonesia diwajibkan menjadi anggota BPJS
kesehatan.
Kondisi di atas secara tidak langsung memberikan
gambaran bahwa masih ada 23,6% responden yang berpandangan bahwa penduduk
Indonesia tidak diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Salah satu komentar
yang terlontar dari responden bahwa keanggotaan BPJS bergantung pada penduduk
yang bersangkutan, jika sudah termasuk golongan mengengah keatas tidak perlu
menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN
dituliskan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat
yang penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan
pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
2. Orang
Asing Bisa Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Tabel
11.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Orang
Asing Bisa Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Tahun
2013
Orang Asing
Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
|
n
|
%
|
Ya
|
126
|
41.9
|
Tidak
|
175
|
58.1
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 11 diatas menunjukkan bahwa
sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu 58.1% (175
orang) berpendapat bahwa orang asing tidak dapat menjadi anggota BPJS
kesehatan.
Kondisi di atas secara tidak langsung memberikan
gambaran bahwa telah terjadi kekeliruan pandangan pada isu bahwa orang asing
bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hal ini juga dapat menjadi parameter
kurangnya informasi terkait isu tersebut. Beberapa responden berpandangan bahwa
orang asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia telah memiliki sistem jaminan
kesehatan tersendiri sehingga tidak dapat menjadi peserta dari BPJS Kesehatan.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN
dituliskan bahwa orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di
Indonesia dan telah menbayar iuran merupakan peserta BPJS Kesehatan.
3. JKN
Mencakup Seluruh Masyarakat
Tabel
12.
Distribusi
Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berpendapat
JKN Mencakup Seluruh Masyarakat
Tahun
2013
JKN Mencakup
Seluruh Masyarakat
|
n
|
%
|
Ya
|
146
|
48.5
|
Tidak
|
155
|
51.1
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 12
diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari
Makassar yaitu 51.1% (155 orang) berpendapat bahwa JKN tidak akan mencakup
seluruh masyarakat.
Salah satu komentar
yang terlontar dari responden mengenai isu ini yaitu adanya kekhawatiran akan
pelaksanaan JKN kelak akan senasib dengan pelaksanaan jaminan sosial kesehatan
yang sudah berlaku sebelumnya. JKN dikhawatirkan tidak akan mencakup kalangan
masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah karena kurangnya informasi
mengenai pelaksanaan dan pengurusan keikutsertaan sebagai peserta BPJS
Kesehatan.
Berdasarkan buku
pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan
akan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 Januari 2014 dan paling lambat
tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tahapan pertama, 1
Januari 2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi : Penerima Bantuan Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan anggota keluarganya; Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota
keluarganya, peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta keluarganya,
serta peserta jaminan pemelihataan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya.
Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
peserta BPJS Kesehatan paling lambat padatanggal 1 Januari 2019.
4. Akumulasi
Pandangan Pengunjung mengenai Prospektif Keberhasilan Cakupan BPJS
Tabel 13.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari
Makassar
Prospektif Keberhasilan Cakupan
BPJS
Tahun 2013
Prospektif Keberhasilan
Cakupan BPJS
|
n
|
%
|
Ya
|
169
|
56.1
|
Tidak
|
132
|
43.9
|
Total
|
301
|
100
|
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 13
diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari
Makassar yaitu 56.1% (169 orang) optimis terhadap keberhasilan cakupan BPJS.
Hasil akumulasi diatas dapat menjadi cerminan
pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan
cakupan JKN oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pada ketepatan pemahaman akan
setiap isu dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Secara umum, pemahaman responden
terhadap isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sudah baik, sehingga sebanyak 56,1%
responden berpandangan optimis bahwa BPJS Kesehatan mampu mencakup seluruh
penduduk Indonesia.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari survai polling ini adalah:
1.
Pandangan
pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai penyelenggaraan JKN melalui BPJS
Kesehatan pada awal tahun 2014 yaitu sebagian besar reponden, 54.8% atau 165
orang setuju dengan penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan.
2.
Pandangan pengunjung Pantai Losari
Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan BPJS Kesehatan yaitu sebagian
besar responden, 56.1% (169 orang) optimis terhadap keberhasilan cakupan BPJS.
B.
Saran
Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi BPJS dan JKN
kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang Jaminan
Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya kelak masyarakat paham
dan sadar akan hak dan kewajiban mereka serta dapat memanfaatkan jaminan
kesehatan dengan baik dan benar. Selain itu perlu adanya komitmen kuat dari pihak pemerintah dan BPJS
Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN sehingga tujuan program dapat tercapai.
Disarankan kepada mahasiswa FKM Unhas untuk turut aktif melakukan
sosialisasi mengenai JKN oleh BPJS Kesehatan, seperti dengan mamasukkan isu
tersebut dalam salah satu program kegiatan pada PBL 2, sehingga masyarakat yang
memiliki keterbatasan akses informasi mengenai isu ini dapat memiliki pengetahuan
dan pemahaman untuk aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
2008. Konsep-Konsep
Pokok dalam Penelitian Polling. http://massofa.wordpress.com/2008/02/24/penelitian-komunikasi. (diakses tanggal 30 November
2013).
Badan Sosialisasi dan Advokasi JKN. 2013. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional. Penanggung Jawab ProgramJaminan Kesehatan Nasional (JKN) : Jakarta
No comments:
Post a Comment