Monday, December 23, 2013

Survai Polling Cakupan Keberhasilan BPJS Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunis, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk atas hak pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjado janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Berdasarkan deklarasi tersebut, pasca Perang Dunia II beberapa negara mengambil inisiatif untuk mengembangkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan bagi semua penduduk (Universal Health Coverage). Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak warga atas kesehatan. Hak ini juga teraktub dalam UUD 1945 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi diatas. Usaha ke arah ini sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial dibidang kesehatan, diantaranya melalui PT Askes, PT Jamsostek, skema Jamkesmas dan Jamkesda. Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.

Mengatasi hal diatas, pada tahun 2004, dikeluarkan Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional melalui Suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-undang No. 24 tahun 2011 juga menetapkan , Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yaitu terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan. Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Berdasar pada kondisi tersebut, maka akan dilakukan survai polling untuk mengetahui pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar terhadap prospektif keberhasilan (cakupan) penyelenggaraan JKN melalui BPJS Kesehatan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai penyelenggaraan JKN oleh BPJS pada awal tahun 2014 ?
2.      Bagaimana pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan BPJS ?

C. Tujuan Survai
1.      Tujuan Umum
Tujuan umum pelaksanaan survai yaitu mengetahui pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar terhadap prospekstif keberhasilan (cakupan) penyelenggaranaan JKN melalui BPJS Kesehatan.
2.      Tujuan khusus
1.      Mengetahui pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai penyelenggaraan JKN melalui BPJS Kesehatan pada awal tahun 2014
2.      Mengetahui pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan BPJS Kesehatan

D. Manfaat Praktik
1.      Memenuhi tugas survai epidemiologi mengenai pelaksanaan survai polling
2.      Menjadi survai akurat mengenai prospektif keberhasilan BPJS kesehatan.

  
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Umum Survai Polling
Survai pada dasarnya merupakan studi deskriptif berupa pengumpulan informasi yang relative tebatas dari sejumlah kasus yang cukup besar jumlahnya. (Nadjib Bustan,2000).
Metode ini menekankan lebih pada penentuan informasi tentang variable tertentu daripada informasi tentang individu. Survei digunakan untuk mengukur gejala-gejala yang ada tanpa menyelidiki kenapa gejala-gejala tersebut ada / terjadi. Pada prinsipnya survey dilakukan untuk mengetahui keadaan satu atau lebih variable dalam suatu variable dalam suatu populasi yang terbatas jumlahnya melalui sampel.(Noor,2007).
1.      Pengertian dan Desain Penelitian Polling
Polling adalah cara sistematis, ilmiah, dan terpercaya mengumpulkan informasi dari sampel orang yang digunakan untuk menggeneralisasikan pada kelompok atau populasi yang lebih luas di mana sampel itu diambil. Definisi Cellinda ini mencakup empat unsur kunci polling. Pertama, cara sistematis, ilmiah, terpercaya. Kedua, pengumpulan informasi. Ketiga, sampel orang. Keempat, generalisasi.
Lingkup masalah polling adalah sebuah masalah atau persoalan yang telah menjadi opini publik. Artinya ketika sebuah masalah telah menjadi konsumsi masyarakat umum, baik yang masih bersifat tersembunyi (laten) maupun telah terekspresikan secara verbal (manifes) dapat disebut sebagai masalah publik. Dengan demikian, dapat dipakai sebagai objek polling, baik menyangkut (isu-isu) politik, ekonomi, sosial budaya maupun keagamaan.
Desain dan ciri polling tidak lepas dari tujuan polling itu sendiri. Menurut Cellinda, tujuan polling adalah untuk mengukur preferensi atau intensitas sikap masyarakat dan tidak berpretensi untuk mengetahui lebih dalam penjelasan atas pilihan-pilihan itu sebagaimana yang lazim dilakukan dalam penelitian survei.
Desain dan ciri polling sekurangnya dapat diringkas dalam dua rangkuman berikut ini. Waktu pelaksanaan dan publikasi hasil polling pendek dan terbatas. Pendapat atau opini publik bisa sangat cepat berubah dan polling ingin menggambarkan opini publik ketika sebuah isu atau masalah mengemuka dan diperbincangkan orang. Objek polling terbatas, hanya dapat menangkap fakta saat itu. Polling ingin menjawab pertanyaan bagaimana sikap publik atau massa pada satu saat, dan tidak sampai menjelaskan mengapa atau apa dasar dan pertimbangan pokok yang mendasari sikap publik tersebut.
Tahapan polling terdiri atas empat, yaitu menentukan tujuan polling, menetapkan populasi dan sampel, menentukan tipe informasi dan menetapkan waktu, serta metode pengumpulan data polling. Keempat tahap ini adalah persiapan sebelum polling benar-benar dilaksanakan.
Menentukan tujuan polling. Penetapan tujuan polling merupakan langkah amat penting. Tujuan polling adalah mengetahui respons publik terhadap persoalan aktual yang tengah terjadi di masyarakat. Tujuan ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu untuk mengetahui respons persetujuan publik (setuju – tidak dengan isu atau kebijakan tertentu) dan kedua, untuk mengetahui preferensi atau intensitas sikap publik terhadap isu aktual tersebut.
Setelah tujuan ditetapkan, populasi ditentukan dan diambil sejumlah sampel. Sampel sebaiknya yang representatif, mewakili publik yang dimaksud, dan mengakomodasi heterogenitas (keragaman) dari responden atau publik, misalnya 500 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Menentukan tipe informasi, berarti jenis informasi dan sekaligus rumusan pertanyaan dan jawaban yang akan digunakan untuk mengumpulkan data. Umumnya polling menggunakan jenis pertanyaan tertutup, artinya jenis pertanyaan yang pilihan jawabannya telah disediakan dan responden yang diteliti tinggal memilih satu (atau lebih) pilihan jawaban yang telah ada tersebut.
Setelah instrumen siap maka ditetapkan Waktu dan Metode Pengumpulan Data. Oleh karena berada di kota besar dan respondennya orang dewasa serta untuk kepentingan efisiensi maka dipilih waktu 3 hari dan metode melalui telepon. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pun relatif terbatas, tidak membengkak atau jika yang diinginkan adalah menggunakan kuesioner (tertulis) dan responden dihubungi secara langsung di tempat-tempat umum/publik berada maka dapat ditempuh langkah dengan pilihan metode tersebut. Prinsipnya, waktu dan metode pengumpulan data harus dapat menjamin terkumpulnya data yang lengkap sesuai dengan tuntutan idealitas sebuah penelitian polling pendapat umum.
2.      Operasionalisasi Penelitian Polling
Pembuatan pertanyaan dalam penelitian polling dilakukan dengan merujuk pada jenis/tujuan penelitian polling. Secara umum tujuan polling ada dua, yaitu (1) permohonan persetujuan publik, dan (2) intensitas sikap publik.
Permohonan persetujuan publik berarti polling bertujuan untuk meminta legitimasi atau persetujuan publik terhadap satu isu atau persoalan atau fakta tertentu yang terjadi di masyarakat, sedangkan intensitas sikap publik berarti tujuan polling adalah meminta pilihan jawaban (preferensi) publik terhadap isu atau persoalan tertentu yang secara aktual terjadi di masyarakat.
Pertanyaan dirumuskan dalam kalimat deklaratif, yaitu satu kalimat berisi satu ide atau gagasan pokok. Atas dasar pertanyaan tersebut, kemudian dirumuskan jawabannya. Jawaban dalam penelitian polling bersifat pilihan ganda, artinya pilihan jawaban sudah disediakan karena jenis pertanyaan dalam penelitian polling bersifat tertutup, sedangkan jawaban dirumuskan sesuai dengan jenis pertanyaannya.
Untuk penelitian “persetujuan” jawaban biasanya 3, yaitu “setuju”, “tidak setuju”, dan “tidak tahu” atau lain-lain, sedangkan untuk penelitian intensitas sikap dapat dipilihkan 3 jawaban yang merupakan opsi yang sepadan sehingga kelihatan sikap responden.
Terdapat 3 unsur penentu sebagai pertimbangan dalam pengambilan sampel dalam penelitian polling, yaitu jumlah sampel, tingkat presisi, dan sampling error.
Jumlah sampel, berarti jumlah perwakilan populasi yang diambil sebagai responden penelitian. Di sini berlaku ketentuan, di mana populasi yang banyak dan heterogen harus diwakili oleh sejumlah responden yang mewakili atau menunjukkan heterogenitas (keragaman) keadaan populasi itu.
Tingkat presisi berarti tingkat ketelitian penelitian. Semakin tinggi jumlah sample, semakin tinggi pula tingkat ketelitiannya. Jika kita menginginkan hasil penelitian dengan ketelitian tinggi, jumlah sampel sebaiknya ditingkatkan atau dinaikkan jumlahnya.
Sampling error berarti tingkat atau jumlah kesalahan yang masih dapat ditoleransi dalam sebuah penelitian. Tingkat kepercayaan biasanya ditetapkan sebesar 90% atau 95%. Tingkat kepercayaan 90% berarti terdapat 10 jumlah kesalahan maksimal yang masih dapat ditoleransi dari penelitian terhadap 100 kasus. Tingkat kepercayaan 95 persen berarti terdapat 5 jumlah kesalahan maksimal yang masih dapat ditoleransi dari penelitian terhadap 100 kasus.
3.      Pengolahan Data Hasil Polling
Terdapat 3 pilihan proses untuk mengolah hasil penelitian polling. Pertama, data diolah dan ditabulasi secara sederhana dalam (atau menjadi) tabel frekuensi dan persentase. Ini berlaku untuk objek penelitian polling satu variabel. Kedua, data diolah menurut kategori atau pengelompokan tertentu menjadi tabel tabulasi silang. Ini berlaku untuk objek penelitian polling dua variabel. Dengan membuat tabulasi silang dapat diketahui pendapat publik dan pilihan jawaban sesuai, misalnya dengan tingkatan sosial-ekonomi atau tingkat apresiasi dan pemahamannya terhadap satu masalah sosial tertentu yang aktual terjadi di masyarakat, misalnya variabel kesanggupan mengikuti program transmigrasi dan jenis kelamin.

B. Tinjauan Umum Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)
1.      Lembaga Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN diselenggarakan oleh BPJS yang merupakan badan hukum publik milik Negara yang bersifat non profit dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota: 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan Pengawas tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Direksi sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
a)      Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Dewan Pengawas mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pelaksanaan tugas BPJS dengan uraian sebagai berikut:
(1)   Fungsi Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelak­sanaan tugas BPJS.
(2)   Dewan Pengawas bertugas untuk:
(a)    Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;
(b)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;
(c)    Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan
(d)   Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

(3)   Dewan Pengawas berwenang untuk:
(a)    Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
(b)   Mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;
(c)    Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
(d)   Melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan
(e)    Memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.
b)      Fungsi, Tugas, dan Wewenang Direksi
Dalam menyelenggarakan JKN, Direksi BPJS mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
(1)   Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan Manfaat sesuai dengan haknya.
(2)   Direksi bertugas untuk:
a)      Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
b)      Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; dan
c)      Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya.
(3)   Direksi berwenang untuk:
(a)    Melaksanakan wewenang BPJS;
(b)   Menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
(c)    Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
(d)   Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;
(e)    Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
(f)    Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dengan
(g)   Persetujuan Dewan Pengawas;
(h)   Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Presiden; dan
(i)     Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.      Hubungan Antar Lembaga
BPJS melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial (JKN).
3.      Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem kendali mutu dan biaya. Kegiatan ini merupakan tanggung jawab Menteri Kesehatan yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional.
4.      Pengawasan
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Pengawasan internal oleh organisasi BPJS meliputi: a. Dewan penga­was; dan b. Satuan pengawas internal. Sedangkan Pengawasan ekster­nal dilakukan oleh: a. DJSN; dan b. Lembaga pengawas independen.


5.      Tempat dan Kedudukan BPJS
Kantor Pusat BPJS berada di ibu kota Negara, dengan jaringannya di seluruh kabupaten/kota.
6.      Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN yang diberikan. Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Asosiasi
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

C.   Tinjauan Umum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
1.      Pengertian JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.      Tujuan JKN
Tujuannya Jaminan Kesehatan Nasional adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Kelebihan sistem asuransi sosial di banding kan dengan asuransi komersial dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1. Kelebihan Sistem Asuransi Sosial dibanding Asuransi Komersial
Asuransi Sosial
Asuransi Komersial
Kepesertaan bersifat wajib (untuk semua penduduk) * *
Kepesertaan bersifat sukarela
Non Profit
Profit
Manfaat komprehensif
Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Sumber : Buku Pegangan Sosialisasi JKN, 2013

3.      Manfaat JKN
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a)      Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b)      Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
c)      Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d)      Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Dalam JKN, peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non medis berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan, yang disebut dengan iur biaya (additional charge). Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta PBI.
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi: a. Tidak sesuai prosedur; b. Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS; c. Pelayanan bertujuan kosmetik; d. General checkup, pengobatan alternatif; e. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi; f. Pelayanan kesehatan pada saat bencana ; dan g. Pasien Bunuh Diri /Penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba.




4.      Prinsip JKN
Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berikut:
a)      Prinsip Kegotongroyongan
Gotongroyong sesungguhnya sudah menjadi salah satu prinsip dalam hidup bermasyarakat dan juga merupakan salah satu akar dalam kebudayaan kita. Dalam SJSN, prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan demikian, melalui prinsip gotong-royong jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)      Prinsip Nirlaba
Pengelolaan dana amanat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
c)      Prinsip Portabilitas
Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d)      Prinsip Kepersertaan bersifat Wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup seluruh rakyat.
e)      Prinsip Dana Amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
f)       Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
5.      Kepesertaan JKN
Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:
a)      Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir mis­kin dan orang tidak mampu.
b)      Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
(1)   Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
(a)    Pegawai Negeri Sipil;
(b)   Anggota TNI;
(c)    Anggota Polri
(d)   Pejabat Negara;
(e)    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
(f)    Pegawai Swasta; dan
(g)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
(2)   Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
(a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
(b)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
(c)    Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3)   Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
(a)    Investor;
(b)   Pemberi Kerja;
(c)    Penerima Pensiun;
(d)   Veteran;
(e)    Perintis Kemerdekaan; dan
(f)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar Iuran.
(4)   Penerima pensiun terdiri atas:
(a)    Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
(b)   Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
(c)    Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
(d)   Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
(e)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
(5)   WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
6.      Pembiayaan JKN
a)      Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).
b)      Pembayar Iuran
(1)   Bagi Peserta PBI, iuran dibayar oleh Pemerintah.
(2)   Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, Iurannya dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(3)   Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
(4)   Besarnya Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
c)      Pembayaran Iuran
Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI).
Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan diawal.
BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
7.      Pelayanan JKN
a)      Jenis Pelayanan
Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan diperoleh oleh Peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis). Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
b)      Prosedur Pelayanan
Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Bila Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
c)      Kompensasi Pelayanan
Bila di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa: penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
d)     Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing dan rekredensialing.


BAB III
METODE SURVAI

A.    Rancangan Survai
Jenis penelitian dalam survai ini adalah penelitian deskriptif dengan metode survai polling. Survai polling/ Jajak Pendapat (Poll) yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui gambaran pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar terhadap prospektif keberhasilan BPJS Kesehatan.
Survai ini telah dilaksanakan di Pantai Losari Makassar, mulai tanggal 26 November sampai 03 Desember 2013. Lokasi ini dianggap dapat mewakili populasi yang heterogen mengingat tempat ini merupakan salah satu tempat umum yang banyak menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan untuk datang berkunjung karena keindahan panorama yang dapat dinikmati di tempat ini.

B.     Populasi dan Sampel
1.      Populasi
Populasi dalam survai ini adalah seluruh pengunjung Pantai Losari Makassar.

2.      Sampel
Sampel dalam survai ini adalah pengunjung Pantai Losari Makassar yang berusia 17 tahun keatas. Adapun besar sampel tidak dapat ditentukan berdasarkan rumus karena tidak adanya data akurat mengenai pengunjung Pantai Losari Makassar setiap harinya. Oleh karena itu pengambilan sampel dilakukan sebanyak dari populasi selama waktu pengumpulan data berlangsung dan terkumpul sebanyak 301 sampel.

C.    Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan selama kurang lebih sepekan dengan frekuensi yang berbeda-beda untuk setiap anggota kelompok, mengingat waktu yang dimiliki oleh masing-masing anggota yang berbeda dan sulit disatukan. Setiap anggota kelompok diberikan kuesioner yang jumlahnya dapat diperbanyak secara mendiri sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab untuk menggumpulkan data sesuai dengan karakteristik sampel yang telah ditentukan.
Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling, sebab peneliti menentukan karakteristik usia responden yaitu 17 tahun keatas dengan alasan bahwa usia tersebut sudah termasuk usia dewasa muda sehingga sudah memiliki kemampuan untuk mementukan sendiri hal yang terbaik bagi dirinya, salah satunya yaitu memiliki kemampuan untuk memutuskan untuk ikut serta atau tidak dalam program JKN.

D.    Manajemen Data dan Analisis
Data yang telah dikumpulkan oleh masing-masing anggota kelompok selanjutnya di input (entry data) secara mendiri oleh anggota kelompok tersebut pada template SPSS yang telah dirancang sebelumnya oleh seorang anggota kelompok sehingga tidak menyulitkan pada saat pengakumulasian selururuh data sebelum dianalisis.
Pengolahan data dilakukan secara komputerisasi, yaitu menggunakan program SPSS dan microsoft Excel.  Data yang telah dikumpulkan oleh masing-masing anggota kelompok kemudian diserahkan kepada seorang anggota kelompok yang bertugas melakukan analisis data kemudian dilakukan proses cleaning untuk memastikan tidak ada data yang kurang dan menimimalisist terjadinya missing data pada saat analisis kemudian. Data yang telah di cleaning kemudian dianalisis secara univariat sehingga diperoleh gambaran frekuensi masing-masing variabel yang ditanyakan yang selanjutnya didiskusikan bersama seluruh anggota kelompok untuk menarik kesimpulan sebagai jawaban dari tujuan pelaksanaan survai yang telah dilakukan. Data yang telah dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk tabel, grafik dan narasi.


E.     Keterbatasan Survai
Keterbatasan dalam survai ini yaitu tidak dapat melihat hubungan antara pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai pelaksanaan JKN-BPJS dengan keberhasilan cakupan BPJS Kesehatan, mengingat sifat survai ini hanya sebatas untuk mengetahui tanggapan atau respon publik terhadap isu terkini sehingga instrumen yang digunakan pun hanya mengacu pada sifat survai tersebut.

F.     Hambatan Pelaksanaan Survai
Hambatan dalam pelaksanaan survai ini yaitu jumlah sampel yang memenuhi kriteria kurang karena mayoritas pengunjung didominasi oleh anak-anak dan remaja. Pengunjung Pantai Losari umumnya tinggi pada waktu-waktu tertentu, seperti pada malam minggu. Pengumpulan data kurang maksimal dilakukan karena pada awalnya survai ini direncanakan akan dilaksanakan di Mall Panakkukang, namun sulitnya pengurusan administrasi dari pihak Mall tersebut menyebabkan dilakukan penggantian lokasi survai, yaitu Pantai Losari Makassar, sehingga waktu untuk melakukan pengumpulan data pun berkurang.



BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan survai polling telah dilaksanakan di Pantai Losari Makassar selama kurang lebih satu pekan. Kegiatan yang dilakukan yaitu pengumpulan data sesuai dengan kritetria sampel yang telah ditentukan. Tidak jarang terjadi penolakan dari sampel untuk menjadi responden dan adapula responden yang setelah mengisi kuesioner tidak ternyata memenuhi kriteria sampel yang telah ditentukan.
Topik masalah yang diangkat pada survai yang dilakukan cukup menarik perhatian responden sehingga tidak jarang responden tidak hanya sekadar mengisi kuesioner yang diberikan, namun juga memberikan komentar bahkan saran untuk melakukan kegiatan serupa dalam lingkup yang lebih besar.

B.     Karakteristik Responden
1.      Berdasarkan jenis kelamin
Tabel 2.
 Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berdasarkan Jenis Kelamin
 Tahun 2013
Jenis Kelamin
n
%
Laki-Laki
Perempuan
174
127
57.8
42.2
Total
301
100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan table 2 diatas menunjukkan bahwa pengunjung Pantai Losari Makassar yang menjadi responden didominasi oleh jenis kelamin laki-laki yaitu 174 orang atau 57.8%.
Kondisi diatas secara tidak langsung memberikan gambaran bahwa tingkat partisipasi pengunjung Pantai Losari Makassar yang berjenis kelamin laki-laki terhadap pelaksanaan survai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang berjenis kelamin perempuan. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah pengunjung laki-laki yang tampak lebih banyak daripada perempuan.
2.      Kelompok umur
Tabel 3.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berdasarkan Kelompok Umur
Tahun 2013
Kelompok Umur
n
%
17-23
144
47.8
24-30
87
29
31-37
27
9
38-44
27
9
45-51
10
3.3
52-58
4
1.3
59-65
0
0
66-72
1
0.3
73-79
1
0.3
Total
301
100
Sumber : Data Primer          
Berdasarkan tabel 3 diatas menunjukkan bahwa mayoritas responden terdapat pada kelompok umur 17-23 tahun yaitu sebanyak 144 orang (47.8%) sedangkan respoden pada kelompok umur 66 tahun keatas merupakan kelompok umur minorita yaitu hanya 0.3%.
Secara fisik banyak responden yang tampak memenuhi kriteria sampel yang telah ditentukan, namun setelah mengisi kolom identitas responden pada lembar kuesioner, ternyata responden tersebut tidak memenuhi kriteria, yaitu usia yang kurang dari 17 tahun karena  penampilan fisik yang terlihat melebihi usia yang sesungguhnya.



3.      Jenis Pekerjaan
Tabel 4.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Tahun 2013
Jenis Pekerjaan
n
%
Tidak bekerja
Mahasiswa
Ibu rumah tangga
Pembantu rumah tangga/ buruh
PNS
Karyawan swasta
Wiraswasta/pedagang
Lainnya
18
121
22
1
23
54
43
19
6.0
40.2
7.3
0.3
7.6
17.9
14.3
6.3
Total
301
100
 Sumber : Data Primer       
Berdasarkan tabel 4 menunjukkan bahwa responden dengan persentasi tertinggi yaitu pada pekerjaan mahasiswa sebanyak 121 orang (40.2%) sedangkan responden dengan persentasi terendah yaitu pada pekerjaan pembantu rumah tangga/buruh sebanyak satu orang (0.3%).
Data pada tabel 4 diatas cukup menggambarkan kondisi heterogen dari populasi pengunjung Pantai Losari Makassar sehingga memenuhi syarat untuk melaksanakan survai polling. Responden yang memiliki pekerjaan yang tidak tercantum pada pilihan yang ada pada lembar kuesioner memilih pilihan lainnya. Pekerjaan yang termasuk dalam kategori lainnya, seperti TNI-AD, pelaut, dan petani.

C.    Pandangan Pengunjung Pantai Losari mengenai JKN oleh BPJS
1.      Pernah Mendengar tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)
Tabel 5.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Pernah Mendengar tentang BPJS
 Tahun 2013
Mendengar BPJS
n
%
Ya
225
74.8
Tidak
76
25.2
Total
301
100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 5 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar pengunjung Pantai Losari Makassar yanbg menjadi responden pernah mendengar tentang BPJS yaitu sebesar 74.8% (225 orang).
Kondisi ini secara tidak langsung dapat menjadi parameter keberhasilan publikasi BPJS Kesehatan yang mulai ramai diberitakan terutama melalui media elektronik, namun masih ada 25,2 % responden yang tidak pernah mendengar mengenai BPJS Kesehatan. Responden yang tidak pernah mendengar mengenai BPJS Kesehatan sebagian besar bekerja diluar sektor pemerintahan (non-PNS).
2.      Setuju dengan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tabel 6.
 Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Setuju dengan Pelaksanaan JKN
 Tahun 2013
Setuju JKN
N
%
Ya
280
93.0
Tidak
21
7.0
Total
301
100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 6 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung Pantai Losari Makassar setuju dengan pelaksanaan JKN yaitu sebesar 93% atau sebanyak 280 orang.
Secara umum, hampir seluruh responden setuju dengan pelaksanaan JKN, namun masih terdapat 7% responden yang tidak setuju dengan pelaksanaan JKN. Salah satu alasan ketidaksetujuan yang sempat diutarakan saat mengisi kuesioner yaitu anggapan bahwa JKN nantinya akan sama dengan jaminan yang sudah ada, terdapat perbedaan dari hal yang dijanjikan dengan hal yang terjadi pada pelaksanaannya.



3.      BPJS Kesehatan juga Menjamin Alat Bantu Kesehatan
Tabel 7.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
BPJS Kesehatan Menjamin Alat Bantu Kesehatan
Tahun 2013
BPJS Kesehatan Menjamin Alat Bantu
n
%
Ya
152
50.5
Tidak
149
49.5
Total
301
   100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel  7 diatas menunjukkan bahwa  50.5%  responden pengunjung di Pantai Losari Makassar berpendapat bahwa BPJS Kesehatan menjamin alat bantu kesehatan.
Kondisi ini memberikan gambaran pemahanan responden terhadap isu jaminan alat bantu kesehatan oleh BPJS. Selisih 1 % antara responden yang menjawab “ya” dengan “tidak” mengindikasikan bahwa pemahan responden terhadap isu ini masih rata-rata.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa dalam hal diperlukan, peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Mentri Kesehatan.
4.      Peserta BPJS Masih Dikenakan Biaya Tambahan
Tabel 8.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
 Peserta BPJS Masih Dikenakan Biaya Tambahan
Tahun 2013
Peserta BPJS dikenakan Biaya Tambahan
n
%
Ya
175
58.1
Tidak
126
41.9
Total
301
   100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 8 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu 58.1% atau sebanyak 175 orang berpendapat bahwa peserta BPJS masih dikenakan biaya tambahan.
Kondisi ini memberikan gambaran pemahanan responden terhadap isu masih dikenakannya biaya tambahan bagi peserta BPJS oleh fasilitas kesehatan. Masih ada 41,9% responden yang berpandangan bahwa masih ada biaya tambahan bagi peserta BPJS oleh fasilitas kesehatan. Hal ini dapat sebagai salah satu faktor penyebab kurangnya partisipasi menjadi peserta BPJS Kesehatan kelak.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak boleh dikenakan biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standar peraturan yang telah ditetapkan.
5.      Akumulasi Pandangan Pengunjung Pantai Losari Mengenai JKN oleh BPJS
Tabel 9.
Distribusi Frekuensi Pandangan Pengunjung Pantai Losari Makassar Secara Umum Mengenai Pelaksanaan JKN oleh BPJS
Tahun 2013
Pelaksanaan JKN
n
%
Setuju
165
54.8
Tidak Setuju
136
45.2
Total
301
   100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 9 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu sebanyak 54.8% atau 165 orang setuju dengan JKN oleh BPJS.
Hasil akumulasi diatas dapat menjadi cerminan pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pada ketepatan pemahaman akan setiap isu dari penyelenggaraan JKN. Secara umum, pemahaman responden terhadap isu terkait penyelenggaraan JKN oleh BPJS sudah baik, mencapai 54,8%.

D.    Pandangan Pengunjung mengenai Prospektif Keberhasilan Cakupan BPJS
1.      Penduduk Indonesia Diwajibkan Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Tabel 10.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Penduduk Indonesia Diwajibkan Menjadi Anggota BPJS Kesehatan Tahun 2013
Penduduk Indonesia Diwajibkan menjadi Anggota
n
%
Ya
230
76.4
Tidak
71
23.6
Total
301
   100
Sumber : Data Primer                
Berdasarkan tabel 10 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung Pantai Losari Makassar yaitu 76.4% atau 230 orang berpendapat bahwa penduduk Indonesia diwajibkan menjadi anggota BPJS kesehatan.
Kondisi di atas secara tidak langsung memberikan gambaran bahwa masih ada 23,6% responden yang berpandangan bahwa penduduk Indonesia tidak diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Salah satu komentar yang terlontar dari responden bahwa keanggotaan BPJS bergantung pada penduduk yang bersangkutan, jika sudah termasuk golongan mengengah keatas tidak perlu menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat yang penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.



2.      Orang Asing Bisa Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Tabel 11.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Orang Asing Bisa Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Tahun 2013
Orang Asing Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
    n
%
Ya
126
41.9
Tidak
175
58.1
Total
301
   100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 11 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu 58.1% (175 orang) berpendapat bahwa orang asing tidak dapat menjadi anggota BPJS kesehatan.
Kondisi di atas secara tidak langsung memberikan gambaran bahwa telah terjadi kekeliruan pandangan pada isu bahwa orang asing bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hal ini juga dapat menjadi parameter kurangnya informasi terkait isu tersebut. Beberapa responden berpandangan bahwa orang asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia telah memiliki sistem jaminan kesehatan tersendiri sehingga tidak dapat menjadi peserta dari BPJS Kesehatan.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah menbayar iuran merupakan peserta BPJS Kesehatan.
3.      JKN Mencakup Seluruh Masyarakat
Tabel 12.
Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Berpendapat JKN Mencakup Seluruh Masyarakat
Tahun 2013
JKN Mencakup Seluruh Masyarakat
n
%
Ya
146
48.5
Tidak
155
51.1
Total
301
  100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 12 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu 51.1% (155 orang) berpendapat bahwa JKN tidak akan mencakup seluruh masyarakat.
Salah satu komentar yang terlontar dari responden mengenai isu ini yaitu adanya kekhawatiran akan pelaksanaan JKN kelak akan senasib dengan pelaksanaan jaminan sosial kesehatan yang sudah berlaku sebelumnya. JKN dikhawatirkan tidak akan mencakup kalangan masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah karena kurangnya informasi mengenai pelaksanaan dan pengurusan keikutsertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berdasarkan buku pegangan sosialisasi JKN dalam SJSN dituliskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 Januari 2014 dan paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tahapan pertama, 1 Januari 2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi : Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta keluarganya, serta peserta jaminan pemelihataan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat padatanggal 1 Januari 2019.



4.      Akumulasi Pandangan Pengunjung mengenai Prospektif Keberhasilan Cakupan BPJS
Tabel 13.
 Distribusi Frekuensi Pengunjung Pantai Losari Makassar
Prospektif Keberhasilan Cakupan BPJS
Tahun 2013
Prospektif Keberhasilan Cakupan BPJS
n
 %
Ya
169
56.1
Tidak
132
43.9
Total
301
   100
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel 13 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar responden pengunjung di Pantai Losari Makassar yaitu 56.1% (169 orang) optimis terhadap keberhasilan cakupan BPJS.
Hasil akumulasi diatas dapat menjadi cerminan pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan JKN oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pada ketepatan pemahaman akan setiap isu dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Secara umum, pemahaman responden terhadap isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sudah baik, sehingga sebanyak 56,1% responden berpandangan optimis bahwa BPJS Kesehatan mampu mencakup seluruh penduduk Indonesia.



BAB V
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari survai polling ini adalah:
1.         Pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai penyelenggaraan JKN melalui BPJS Kesehatan pada awal tahun 2014 yaitu sebagian besar reponden, 54.8% atau 165 orang setuju dengan penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan.
2.         Pandangan pengunjung Pantai Losari Makassar mengenai prospektif keberhasilan cakupan BPJS Kesehatan yaitu sebagian besar responden, 56.1% (169 orang) optimis terhadap keberhasilan cakupan BPJS.

B.      Saran
Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi BPJS dan JKN kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pada saat pelaksanaannya kelak masyarakat paham dan sadar akan hak dan kewajiban mereka serta dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar. Selain itu perlu adanya komitmen kuat dari pihak pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN sehingga tujuan program dapat tercapai.
Disarankan kepada mahasiswa FKM Unhas untuk turut aktif melakukan sosialisasi mengenai JKN oleh BPJS Kesehatan, seperti dengan mamasukkan isu tersebut dalam salah satu program kegiatan pada PBL 2, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi mengenai isu ini dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman untuk aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  
DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2008. Konsep-Konsep Pokok dalam Penelitian Polling. http://massofa.wordpress.com/2008/02/24/penelitian-komunikasi. (diakses tanggal 30 November 2013).

 

Badan Sosialisasi dan Advokasi JKN.  2013. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penanggung Jawab ProgramJaminan Kesehatan Nasional (JKN) : Jakarta

Wikipedia. 2012. Pantai Losari. http://id.wikipedia.org/wiki/Pantai_Losari. (diakses tanggal 30 November 2013)

 


 


No comments:

Post a Comment