Sebagai salah satu mahasiswi kesehatan, saya sudah tidak asing dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saya pernah menjadi salah satu anggota teamwork dikampus dalam penyeleggaraan talkshow mengenai cakupan BPJS Kesehatan. Jumlah peserta yang awalnya dibatasi hanya lima puluh orang, ternyata melebihi target. Selain itu, sebelumnya saya dan beberapa Posko Pengalaman Belajar Lapangan lain sempat membuat seminar mengenai JKN dan mendatangkan pemateri langsung dari BPJS Kesehatan sendiri. Seminar tersebut kami laksanakan di Kecamatan Tallo sebagai salah satu bentuk intervensi kami. Tidak hanya itu, saya dan beberapa teman sempat juga melakukan survai polling mengenai cakupan BPJS Kesehatan. Survai sederhana tersebut kami lakukan dengan membagi kuesioner singkat yang berisi beberapa pertanyaan singkat pula di Pantai Losari. Semuanya menjadi pengalaman yang mengesankan dan cukup bermanfaat bagi saya pribadi.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan asuransi kesehatan nasional yang bersifat wajib. Askes dan Jamkesmas dialihkan menjadi JKN mulai satu Januari yang lalu. Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak perlu repot mengurusnya, karena akan beralih secara otomatis. Berbeda bagi para pekerja non upah, harus mengurus asuransi kesehatan tersebut secara mandiri. Tapi tidak perlu cemas, saya akan menjelaskan cara mudah mendaftar JKN bari para pekerja non upah seperti ayah saya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Bila mendaftar JKN secara manual akan membutuhkan waktu yang cukup lama, sebab antrian di BPJS Kesehatan tidak sedikit. Untuk mengefisienkan waktu, sebaiknya mendaftar secara online di http://bpjs-kesehatan.go.id/home. Setelah membuka link tersebut akan muncul tampilan seperti ini:
Pilih tab "Layanan Peserta" dan pilih bagian "Pendaftaran Peserta". Setelah itu akan muncul prosedur pendaftaran online seperti yang dibawah ini:
Bila sudah jelas, mulailah proses pendaftaran dengan memilih link "Pendaftaran".
2. Setelah itu, akan muncul formulir online seperti gambar dibawah ini:
Sebagai informasi, bila anda ingin mendaftar untuk yang pertama kalinya, anda bisa memilih "Pendaftar an Peserta Baru". Isi formulir sesuai data kepala keluarga yang akan menanggung semua anggota keluarganya. Jika suatu saat anda ingin menambahkan anggota keluarga baru dan masuk dalam tanggungan anda, silahkan memilih "Pendaftaran Anggota Keluarga Berdasarkan No.Registrasi". Nomer registrasi yang dimaksud ini adalah nomer registrasi yang dikirimkan via email setelah anda resmi mendaftar.
Setelah memilih, anda bisa langsung mengisi formulir online tersbut. Jangan lupa untuk melengkapi bagian "Alamat" dan "Fasilitas Kesehatan Tingkat I". Fasilitas kesehatan tingkat I ini dimaksudkan sebagai tempat pertama yang seharusnya anda kunjungi jika mengalami gangguan kesehatan. Apabila dirasa perlu, pelayanan kesehatan tingkat I tersebut akan merujuk anda kerumah sakit. Perlu diketahui bahwa jika anda melakukan pengobatan di rumah sakit negeri ataupun swasta tanpa rujukan dari fasilitas kesehatn tingkat I tersebut, maka JKN yang anda miliki tidak dapat difungsikan sebab anda menyalahi prosedur penggunaannya.
Adapun bagian "Khusus WNA" adalah kelengkapan data bagi Warga Negara Asing yang menetap di Indonesia.
3. Setelah mengisi formulir secara lengkap, anda bisa menyimpan data anda dengan memilih "Simpan" pada bagian bawah formulir. Seperti gambar dibawah ini:
Setelah menyimpan data anda, anda akan mendapatkan email dari pihak BPJS Kesehatan berupa nomer registrasi dan nomer virtual account. Bila anda tidak menemukannya pada bagain inbox, anda bisa mengeceknya dibagian spam email anda.
Setelah itu anda bisa langsung menambahkan anggota keluarga anda dengan memilih "Regisrasi Keluarga". Cara pendaftarannya sama dengan sebelumnya. Adapun pilihan "Entri Data Baru" untuk mereka yang suatu saat nanti ingin menambakan anggota keluarga baru kedalam tanggungannya (seperti yang saya jelaskan pada langkah kedua)
4. Setelah itu, anda harus mencetak formulir dan nomer virtual account yang telah dikirim ke email anda. Perlu diketahui bahwa setiap anggota keluarga memiliki nomer virtual account masing-masing. Sehingga pembayarannya dapat dilakukan secara mandiri, bukan secara kolektif. Misalnya anda mendaftarkan empat orang anggota kelurga, anda akan mendapatkan empat nomer virtual account yang berbeda.
Contoh formulir yang siap sicetak :
Contok nomer virtual account :
5. Setelah itu, anda dapat langsung membayar iuran anda sesuai dengan nomer virtual account via bank BNI, BRI atau Mandiri. Pembayaran iuran dapat juga dilakukan secara manual di kantor BPJS Kesehatan. Tapi akan memakan waktu yang cukup lama untuk mengantri. Untuk memudahkan sebaiknya membayar via bank. Jumlah pembayaran iuran sesuai kelas yang dipilih sebelumnya. Perlu diketahui bahwa iuran tersebut bisa dibayar via ATM, namun hanya pada hari dan jam kerja saja. Sebagai informasi tambahan, pembayaran iuran wajib dilakukan setiap bulannya sebelum tanggal 10.
6. Setelah membayar via bank atau ATM, anda bisa langsung mengambil kartu tanda peserta JKN anda pada kantor BPJS Kesehatan yang sudah anda pilih pada formulir online sebelumnya. Jangan lupa membawa kelengkapan berkas yang ada pada langkah pertama.
7. Setelah tiba di kantor BPJS Kesehatan anda akan menemukan tiga jenis loket. Loket pertama untuk mengambil, mengisi dan menyerahkan formulir, loket kedua untuk pembayaran iuran perdana dan loket ketiga untuk mencetak kartu tanda peserta. Bila anda sudah melakukan pendaftaran online dan pembayaran via bank atau ATM anda tidak perlu repot antri pada loket satu dan dua. Anda hanya perlu mengantri pada loket tiga, yang biasanya tidak begitu padat.
Sewaktu saya mendaftarkan diri, saya hanya mengantri sekitar 10 menit. Setelah giliran saya tiba, saya hanya perlu menyerahkan kelengkapan berkas saya dan menunggu kartu peserta saya dan keluarga saya dicetak. Benar-benar mengefisienkan waktu.
No comments:
Post a Comment